Dewan Kabupaten Blitar Bahas 32 Ranperda

RanperdaKabupaten Blitar, Bhirawa
Pada tahun 2015 ini diperkirakan DPRD Kabupaten Blitar akan membahas 32 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda), Candra Purnama, mengatakan setidaknya ada 32 Rancangan Peradturan Daerah (Ranperda) yang masuk ke Badan Pembentuk Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Blitar.
Ke-32 Ranperda yang masuk ke Badan Pembentuk Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Blitar terdiri dari 22 Ranperda yang diusulkan eksekutif dan 10 Ranperda inisitif Komisi-Komisi. “Saat ini sudah ada 32 Ranperda telah ditetapkan DPRD Kabupaten Blitar yang masuk program Legislasi daerah tahun 2015,” kata Candra Purnama.
Lanjut Candra Purnama, tidak semua Ranperda itu akan dibahas pada masa sidang ke II mulai bulan Februari sampai dengan bulan April 2015, karena saat ini masih dilakukan harmonisais, sinkronisasi dan selanjutnya dilakukan pengelompokan mana Ranperda yang urgent untuk dibahas. “Sehingga ada spesifikasi atau pembedaan jenis Ranperda yang akan dibahas serta akan didahulukan mana saja Ranperda yang dianggap sangat penting,” ujarnya.
Bahkan sebelumnya dikatakan Candra Kajian akan dilakukan untuk menentukan Ranperda mana yang siap untuk dilakukan pembahasan, karena setiap Ranperda harus memiliki Kajian Akademis. “Sesuai dengan ketentuan, sebelum dilakukan pembahasan harus ada Kajian Akademis, sehingga Ranperda yang sudah siap juga akan didahulukan,” jelasnya.
Sementara dari 32 Ranperda tersebut mayoritas merupakan Ranperda baru dan ada beberapa Ranperda perubahan. Di antaranya Ranperda tentang Kepariwisataan, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Ranperda Irigasi, Ranperda Tentang Pendirian Rumah Sakit Srengat maupun Ranperda tentang Penanggulangan Peredaran Penggunaan Narkoba dan Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Blitar. [htn]

Tags: