Dewan Kabupaten Blitar Usulkan Bentuk Perda Perlindungan Petani

Sutoyo [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk melindungi para petani yang ada di Kabupaten Blitar, DPRD Kabupaten Blitar akan mengusulkan adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Petani.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Sutoyo mengatakan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketahanan pangan menjadi Perda bakal dilakukan sekitar bulan depan karena semua prosesnya sudah rampung.
“Setelah Perda Ketahanan Pangan ditetapkan, kami akan segera merencanakan pembuatan Perda tentang Perlindungan Terhadap Petani,” kata Sutoyo.
Lanjut Sutoyo, dengan selesainya Perda induk ketahanan pangan ini, ke depan juga akan menjadi induk dari segala Perda di bidang Pertanian yang ada di Kabupaten Blitar. Rencana pembentukan Perda perlindungan terhadap petani ini akan ditindaklanjuti pada APBD Perubahan 2018.
“Kami menganggap hal ini juga sangat penting, karena lahan pertanian di Kabupaten Blitar yang mulai menyempit serta petani yang mulai berkurang akan sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Sutoyo, pembentukan Perda isinya untuk melindungi petani yang selama ini banyak yang memerlukan ketegasan terhadap kebijakan Pemerintah, utamanya pada sektor pertanian yang ada di Kabupaten Blitar.
“Mengingat petani juga membutuhkan payung hukum sebagai perlindungan yang selama ini terabaikan,” ujarnya.
Wakil Bupati Blitar, Marhaenis UW juga mendukung adanya rencana DPRD Kabupaten Blitar mengusulkan adanya Perda Perlindungan Petani, dimana petani di Kabupaten Blitar cukup banyak yang terbentuk melalui paguyuban atau kelompok tani yang ada di masing-masing Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Blitar.
“Ini juga penting bagi Petani Kabupaten Blitar, dimana mereka akan mendapatkan perhatian dengan adanya Perda ini,” kata Marhaenis UW.
Selain itu pihaknya juga berharap pada rencana yang akan dilaksanakan DPRD Kabupaten Blitar dalam melakukan pembahasan Perda Perlindungan Petani ini merespon keluhan serta kebutuhan yang saat ini petani alami, agar isi Perda tersebut benar-benar dibutuhkan dan saling melengkapi dengan kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah.
“Jangan sampai isinya nanti jauh dengan apa yang dibutuhka oleh para petani,” pungkasnya. [htn]

Tags: