Dewan Kabupaten Malang Desak KPU Proses DP4

Ketua Komisi A DPRD Kab Malang, Didik Gatot Subroto

Kab Malang, Bhirawa
Komisi A DPRD Kab Malang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Malang segera memproses pemuktahiran data dan daftar pemilih. Sehingga KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten setempat untuk saling koordinasi. Hal itu agar tak ada data pemilih tercecer dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 mendatang.
”Meski tahapan pengolahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)  Pilgub Jatim baru akan dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. Namun, jika jauh-jauh hari DP4 sudah dipersiapkan, maka data pemilih nantinya akan menuai masalah,” kata Ketua Komisi A DPRD Kab Malang Didik Gatot Subroto, Selasa (15/8), kepada wartawan.
Sebab, terang dia, dirinya tak ingin dalam Pilgub mendatang ada masyarakat yang kehilangan hak pilih, dan jika ada masyarakat kehilangan hak pilih, hal itu tentunya akan menjadi problem dan memicu gejolak sosial politik. Sehingga untuk mengantisipasi DP4 tidak terjadi masalah, maka Dispendukcapil menyampaikan catatannya yang terakhir kepada KPU. Dan begitu KPU harus juga terbuka kepada Dispendukcapil terkait data masyarakat yang memiliki hak pilih.
”Untuk itu, kedua lembaga itu terus meningkatkan komunikasi secara intens, dan komunikasi juga dilakukan secara lintas institusi. Sehingga haltersebut akan bisa mensinergikan data pemilih terutama pada pemilih pemula,” ujar Didik.
Menurut, mantan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kab Malang ini, dengan sinergi lintas institusi, maka persoalan-persoalan yang nantinya bisa menciderai pesta demokrasi pada Pilgub Jatim 2018, tidak terjadi di Kab Malang ini. Dan Apalagi data pemilih pemula di Kab Malang diperkirakan mencapai 20 ribu hingga 25 ribu orang.
Ditempat terpisah, Kepala Disendukcapil Kab Malang, H Purnadi mengatakan, untuk menghadapi Pilgub Jatim 2018, dirinya sudah melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) secara marathon kepada siswa sekolah yang usianya memasuki 17 tahun. Dan bahkan, dirinya juga sedah melakukan jemput bola di sekolah-sekolah SMA maupun SMK untuk melakukan perekaman E-KTP. ”Itu kami lakukan agar pada Pilgub Jatim nanti, mereka tidak kehilangan hak pilih, yakni sebagai pemilih pemula,” paparnya.
Selain itu, lanjut Purnadi, pihaknya terus menyasar pada siswa SMA/SMK yang usianya 17 tahun untuk melakukan perekaman E-KTP, hal itu juga sebagai bentuk edukasi atau pendidikan kepada masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Dan untuk memebuhi target perekaman E-KTP pada usia 17 tahun, maka pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan sekolah-sekolah untuk melakukan pendataan itu.
”Namun, meski pihaknya sudah jemput bola melakukan perelaman E-KTP kepada siswa SMA/SMK, tapi dirinya masih memberikan Surat Keterangan (Suket) yang sifatnya sementara. Karena Suket tersebut hanya berlaku dan batas waktunya enam bulan, dan itu bisa diperpanjang masa berlakunya,” jelasnya.
Karena, ditegaskan Purnadi, pihaknya hingga kini masih menunggu material E-KTP dari Pemerintah Pusat. Sedangkan Suket tersebut merupakan indentitas kependudukan yang sah, dan bisa digunakan untuk kepentingan apa saja, termasuk untuk keperluan mencoblos pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di tahun depan. Sebab, pemegang Suket telah memiliki hak pilih di Pemilu. [cyn]

Tags: