Dewan Kabupaten Mojokerto Kebut Penyelesaian Raperda KLA

Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kab Mojokerto berbaur dengan peserta public hearing membahas Raperda KLA. [kariyadi/bhirawa]

(Gelar Public Hearing)
Kab Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kab Mojokerto bergerak cepat menyelesaikan pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satu langkah untuk mempercepat pembahasan itu, komisi IV DPRD Kab Mojokerto menggelar public hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kalangan akademisi, di Jimbaran Mojokerto.
Menurut Ketua Komoso IV DPRD Kab Mojokerto, Erma Muarofah, Public Hearing dengan akademisi dari Universitas Brawijaya, Malang serta OPD dilakukan untuk percepatan membahas Raperda.
Karena usai public hearing akan dilakukan pembahasan dengan agenda sinkronisasi, sehingga dalam pembahasan sinkronisasi dengan legislatif nanti sudah memiliki kerangka pembahsan.
”Organisasi perangkat daerah terkait yang hadir diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan KBKS Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB),” terang Erma.
Ditargetkan dengan percepatan pembahasan ini Raperda itu akan segera selesai. Karena Perda KLA merupakan pendukung penting sebagai syarat untuk mendapatkan penghargaan KLA. Adanya Perda ini ke depan dapat menjadi tambahan nilai untuk tingkatan penghargaan KLA yang meliputi Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.
”Untuk tingkatannya kita sudah mencapai madya karena sudah dua kali mendapat penghargaan,” imbuh politikus berjilbab ini.
Terkait kegiatan bersama Komiso IB ini, Kepala BPPKB, Yudha Hadi menambahkan, Perda KLA merupakan salah satu indikator pendukung dari penilaian penghargaan KLA tingkat nasional. Karena dengan memiliki Perda itu menunjukan kalau daerah itu komitmen dengan program KLA.
”Kita tidak berorientasi dalam penilaian saja, namun sejatinya Perda itu dibuat untuk mberikan payung hukum kepada pemkab dalam mengembangkan program KLA,” terang Yudha Hadi.
Yudha menambahkan, indikator penilaian KLA terbagi dalam enam kluster. Keenam kluster itu meliputi keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus. ”Dalam kluster pendidikan mengatur agar tidak praktik perploncoan dan pembulian,” pungkas Yudha Hadi. [kar]

Tags: