Dewan Kabupaten Trenggalek Bahas Propemperda

Foto Ilustrasi

Trenggalek, Bhirawa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan rapat kerja membahas penyesuaian (Propemperda) Program Pembentukan Perda Daerah tahun 2018 bersama perangkat daerah dan instansi terkait, Senin (15/1).
Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian integral dalam pembangunan yang perlu disesuaikan dengan kerangka perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis.
Ketua Bapemperda H. Samsuri saat memimpin rapat mengatakan, Badan Pembentukan Perda DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki tugas dan wewenang menyusun program pembentukan Perda di lingkungan DPRD dan mengkoordinasikannya dengan Pemda.
“Hal ini tentu berdasarkan sejumlah indikator yang pada dasarnya memberi respon terhadap visi dan misi Kepala Daerah/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” jelasnya
Juga diimbuhkan Samsuri bahwa upaya ini dilakukan agar tidak terdapat lagi pengajuan Raperda yang tidak terkoordinir dan tidak terancana dengan baik, yang pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Maka dari itu Program Pembentukan Perda di sandingkan kepada RPJMD dan Renstra SKPD agar sesuai dengan apa yang di cita-citakan,” tuturnya
Harus dipahami bahwa dalam penyusunan suatu Peraturan Daerah harus di dahului dengan perencanaan yang dituangkan melalui Propemperda. Propemperda yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang dituangkan dalam Keputusan DPRD.
“Selanjutnya dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pengajuan dan pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah sehingga tercipta sinergisitas dalam penyusunan Peraturan Daerah,” pungkasnya. (wek)

Tags: