Dewan Keberatan Sanksi Denda Prokes

Bupati Lamongan Fadeli,Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono dan Kapolres Lamongan AKBP Harun beserta unsur Forpimda lainya saat menggelar operasi pelanggar protokol kesehatan. Warga yang tidak memakai masker langsung disidang di tempat. [Alimun Hakim]

Pemkot Pertimbangkan Nominal Denda
DPRD Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya akan memberlakukan sanksi pada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19. Sanksi tersebut berupa sanksi sosial atau denda Rp250 ribu yang diberlakukan bagi pelanggar Prokes.
Terkait sanksi denda yang bakal diberlakukan di kota Surabaya, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni tidak sepenuhnya setuju. Pasalnya menurut Toni kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih sulit dikarenakan pandemi Covid-19.
“Selain pademi yang masih belum jelas ujungnya, yang menghantam sektor kesehatan yang imbasnya juga menghantam sektor ekonomi sehingga pertumbuhannya melambat,” ujarnya.
Menurut Toni banyak masyarakat yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dirumahkan ataupun kalau masih bekerja gajinya dipotong separuh,” paparnya Selasa (15/9) ketika dihubungi melalui teleponnya.
Sejak awal, anggota Komisi A berpandangan bahwa penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan harus dibedakan dua subjek. “Saya sepakat, kalau yang mendapatkan sanksi denda adalah instansi atau badan hukum yang tidak menjamin penerapan Prokes ditempat usahanya. Silakan diberikan denda materi sebesar-besarnya. Karena akibat kelalaian itu bisa saja di tempat tersebut menjadi klaster penularan Covid-19,” urainya.
Ia menilai kalaupun sanksi denda ini diterapkan di masyarakat, selain memberatkan dan tidak menutup kemungkinan akan banyak resistensi dari masyarakat sendiri.
“Kalau kemudian ada denda sampai Rp250 ribu apakah personel penegak Perda kita secara mental sudah siap. Pengenaan sanksi denda kepada masyarakat harus terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Sebelum aturan sanksi diberlakukan Arif Fathoni meminta Pemkot Surabaya melaksanakan edukasi atau sosialisasi sebelum penerapan sanksi bagi warga yang tidak disiplin.

Masih Dipertimbangkan
Sementara itu Pemkot Surabaya masih mempertimbangkan besaran nominal sanksi denda yang bakal diterapkan bagi pelanggar Prokes. Untuk merumuskan hal itu, Pemkot melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.
“Satgas Covid-19 Surabaya juga melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum terkait penentuan besaran denda yang dikenakan bagi pelanggar,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Selasa (15/9).
Sebelumnya, dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, yakni Rp250 ribu.
Namun demikian, Febriadhitya menyatakan, bahwa besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya. “Memang di Pergub sudah ada, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal,” ujarnya.
Karena itu, Febriadhitya memastikan, dalam waktu dekat revisi Perwali yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan. Saat ini berbagai kajian tengah digodok bersama ahli hukum dan ahli ekonomi. “Untuk menentukan nominal (denda) kami melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum. Insya Allah secepatnya,” katanya. [dre.iib]

Rate this article!
Tags: