Dewan Kecam Pungutan di SMPN 1 Ngoro

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kab Mojokerto menemukan fakta mengejutkan adanya pungutan di SMPN I Ngoro, Kab Mojokerto. Pihak sekolah beralasan pungutan sebesar Rp50 ribu per siswa per bulan itu untuk peningkatan prestasi siswa.
”Pungutan itu melanggar aturan dan tak sesuai dengan visi misi bupati untuk menggratiskan biaya pendidikan. Makanya kami minta Dinas Pendidikan bersikap tegas dengan meminta agar pungutan itu dikembalikan,” kata Aini Zuhroh, Sekretaris Komisi D yang membidangi pendidikan, Rabu (2/4)  kemarin.
Politikus asal PKB ini mengaku menerima pengaduan dari msyarakat soal pungutan itu. Apapun alasannya pungutan itu harus dihentikan. Untuk dana yang terlanjur dibayar, harus dikembalikan.
Menggratiskan pendidikan, dikatakannya adalah salah satu visi misi yang diusung bupati selain menggratiskan pelayanan kesehatan yang selalu disampaikan sejak sebelum menjabat. Apalagi pungutan itu jelas melanggar aturan. Jadi tak boleh dibiarkan.
Menurutnya pungutan itu melanggar Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yakni SD dan SMP. Utamanya Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan Satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Sementara Pasal 16 Permendikbud juga menentukan bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik. Dan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Kami akan monitor terus perkembangan kasus ini. Jika memang tak ada perubahan, nanti sekolah dan dinas pendidikan akan dipanggil,” tandas politikus yang mencalonkan lagi dalam Pileg April Mendatang.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi D, Mahfud Kurniawan Hidayat. Untuk sekolah negeri jenjang SD dan SMP tak boleh melakukan pungutan sama sekali. Karena seluruh kebutuhannya sudah ditanggung pemerintah. ”Makanya kami mendesak agar pungutan itu dikembalikan. Saya ragu pungutan uang galon itu benar-benar digunakan untuk kegiatan siswa. Sebab semua kegiatan siswa bisa dicover melalui dana BOS,” paparnya.
Mahfud juga yakin pungutan itu tak disepakati semua wali murid dan komite. Buktinya masih ada keluhan dari orang tua siswa.  Jika pungutan itu benar dikelola komite dan paguyuban wali murid, menurutnya justru salah kaprah. Itu berarti pungutan liar. Karena semua komponen biaya disekolah mestinya masuk RAPBS (rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah).
Dikonfirmasi soal adanya pungutan ini, Kepala SMPN 1 Ngoro, Suparni mengaku sudah menjelaskan, kejadian itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Yoko Priyono. Kepada Diknas, Suparni mengakui, pungutan Rp50 ribu per siswa per bulan itu dipungut berdasar persetujuan paguyuban wali murid dan komite. ”Uang itu tak dikelola sekolah tapi dikelola komite untuk peningkatan prestasi anak didik. Karena sekolah itu memang banyak meraih prestasi,” ungkapnya.
Pungutan  itu dilakukan untuk mempertahankan prestasi yang kerap mereka raih saat masih berstatus RSBI (rintisan sekolah bertaraf internasional) dulu. Setelah klarifikasi Kasek diminta untuk membuat laporan tertulis dan pertanggungjawaban terhadap dana pungutan itu. ”Sebab dana itu harus transparan. Dari situ nanti kita evaluasi secara menyeluruh untuk melihat ada tidaknya pelanggaran. Sekaligus merumuskan kebijakan untuk meningkatkan prestasi dan mutu pendidikan di sekolah,”’ tambah Yoko Priyono, Kadiknas Pemkab Mojokerto. [kar]

Rate this article!
Tags: