Dewan Kirim Usulan Pelantikan Wabup Tulungagung ke Gubernur Jatim

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono


DPRD Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung mengirim surat usulan Cawabup terpilih, Gatut Sunu Wibowo, menjadi Wabup Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 pada Gubernur Jatim. Pengiriman surat tersebut dilakukan pada Rabu (22/9).

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengakui jika dewan akan melakukan pengiriman surat usulan pelantikan wabup itu ke gubernur. “Hari ini (Rabu, 22/9) juga mau dikirim ke gubernur. Teknis pengirimannya di sekwan,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan mantan anggota Pansuslih Wabup Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (22/9).

Menurut dia, dewan hanya punya waktu selama tiga hari kerja dari penetapan wabup untuk mengirim surat usulan calon terpilih menjadi wabup. “Itu sesuai tatib. Karena penetapannya hari Sabtu (18/9), maka hari ini merupakan hari terakhir untuk mengirim surat tersebut ke gubernur,” sambungnya.

Soal masih adanya keberatan dari saksi Cawabup Panhis Yody Wirawan, Marsono menyatakan hal itu bukan lagi ranah dewan. Ia menyebut ada lembaga lain yang bisa memprosesnya. Terlebih Pansuslih Wabup Tulungagung masa tugasnya pun sudah berakhir sejak penetapan cawabup terpilih.

“Wacana keberatan merupakan bagian hak mereka melakukan itu. Tetapi sudah bukan lagi ranah dewan,” tuturnya.

Pria yang selalu mengenakan kopiah hitam ini menilai keberatan yang diajukan saksi cawabup nomor urut 2 sudah terlambat jika disampaikan ke DPRD Tulungagung. Semestinya keberatan dilakukan saat berlangsungnya rapat paripurna pemungutan suara yang berujung penetapan cawabup terpilih.

“Makanya keberatan akan diproses pada saat sedang paripurna. Apalagi kami sudah memberi waktu dan interupsi juga kami akomodir,” paparnya.

Marsono selanjutnya menandaskan lagi sebagai pimpinan rapat paripurna telah pula memberi hak dan ruang yang sama pada setiap anggota dewan. “Kami menyampaikan yang berbeda jangan dipaksa sama. Diberikan hak ruang yang sama untuk melalukan hal yang dikehendaki saat rapat paripurna, sebelum ketuk palu berakhir,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, menegaskan surat usulan cawabup terpilih menjadi Wabup Tulungagung dipastikan dikirim pada Rabu (22/9). Ia menyatakan surat tersebut dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim.

“Yang mengirim kami bersama Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung. Ada juga surat pengantar dari Bupati Tulungagung,” katanya.

Sudarmaji menyebut pengiriman surat itu memang harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah cawabup terpilih dalam rapat paripiurna dewan. “Dan hari ini (Rabu, 22/9), harus sudah dikirim ke gubernur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kendati pemungutan suara Pilwabup Tulungagung dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung sudah usai dan menempatkan Cawabup Gatut Sunu Wibowo dengan perolehan suara terbanyak, namun DPD Partai Nasdem Tulungagung masih mempersoalkannya. Mereka saat ini sedang mengkaji proses pemungutan suara pilwabup yang dinilai mencederai asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil). (wed)

Tags: