Dewan Konsultasikan Penolakan Perda Mihol Oleh Gubernur

Raperda Tenaga KerjaDPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya akan mengkonsultasikan teknis banding atas ditolaknya Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Beralkohol oleh Gubernur Jatim dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria, di Surabaya, Selasa, mengatakan upaya banding sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Yakni, apabila ada perda yang ditolak pemerintah provinsi, bisa mengajukan keberatan atau banding ke Kemendagri atas nama wali kota dan DPRD,” katanya.
Namun demikian, lanjut dia, aturan teknis dari UU 23/2014 tersebut belum ada, sehingga DPRD Surabaya perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri. “Kami butuh waktu karena perlu berkonsolidasi, baik dengan pakar, juga dengan fraksi lain,” ujar mantan anggota Pansus Perda Mihol tersebut.
Upaya keberatan ini, lanjut dia, bakal diajukan setelah dia berkonsultasi dengan ulama. Dari hasil konsultasi itu, ulama minta dewan untuk melakukan banding.
“Tapi kami masih akan konsultasikan juga dengan pakar hukum, ulama, dan pemuda. Supaya jangan sampai dialektika hukumnya kurang kuat. Intinya, pihak yang pro pelarangan minuman beralkohol tetap akan berjuang,” katanya.
Ia menambahkan penolakan perda mihol oleh Pemprov Jatim itu tidak sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab, jelasnya, UU 23/2014 hanya memberikan wewenang bagi pemerintah provinsi atas perda kabupaten/kota, untuk menolak sepenuhnya, atau menerima sepenuhnya.
Penolakan perda dengan disertai revisi, atau yang biasa disebut klarifikasi, kata Zakaria, hanya termuat di UU 32/2004, UU 12/2011, dan Permendagri 1/2014. Di aturan-aturan itu, pemerintah provinsi masih berwenang mencoret-coret isi perda.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Turselowati sebelumnya menyatakan telah menerima surat penolakan perda mihol dari Gubernur Jatim. Dalam surat itu disebutkan Gubernur Jatim minta agar raperda larangan peredaran mihol direvisi.
Dalam surat bernomor 188/12165/013/2016 itu disebutkan, perda larangan peredaran mihol bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yakni Undang-Undang Nomor 74 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, juga berlawanan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam perpres mihol sebagai barang dalam pengawasan.
Ira menjelaskan akan mengembalikan draf perda tersebut kepada DPRD Surabaya. Ira mengaku belum bisa mengambil sikap karena perda itu harus dikomunikasikan dengan DPRD Surabaya. [gat]

Tags: