Dewan Kota Batu Pertanyakan Perda Miras

MIRASKota Batu, Bhirawa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) belum diundangkan dan dilaksanakan hingga tahun ini. Padahal DPRD Kota Batu sejak tahun 2014 sudah menetapkan perda inisiatif dari dewan dan mengirimkannya kepada gubernur. Atas kenyataan ini, DPRD Kota Batu menuding Pemkot Batu sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap belum terbitnya Perda Miras ini.
“Perda ini sudah lama kita tetapkan, kalau sampai saat ini belum diundangkan sudah diluar ranah kita. Tanya saja ke Pemkot khususnya Bagian Hukum kenapa hingga saat ini belum juga diundangkan. Selama belum tercatat dalam lembaran daerah ya perda itu tidak bisa diberlakukan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, Minggu (7/6).
Didik menyesalkan pernyataan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso yang mengatakan bahwa Perda Miras tersebut harus dikembalikan lagi ke DPRD untuk direvisi. “Kok direvisi, wong belum diundangkan ke lembaran daerah kok direvisi,” tegas Didik.
Atas adanya fakta ini, Didik mempertanyakan kenapa hingga saat ini perda miras tersebut masih ditahan oleh Pemkot Batu. Pihak eksekutif seperti menyembunyikan apa yang terjadi. Selain itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu, Muji Dwi Leksono, juga menolak ketika dimintai konfirmasi masalah ini.
“Jangan sekarang mas, atau coba konfirmasi ke sekda saja,” ujarnya mengelak.
Sikap Pemkot ini juga disesalkan Ketua MUI Kota Batu, KH Nur Yasin. Ia mengharapkan Pemkot Batu memberikan penjelasan terkait masalah ini. Apalagi saat rapat koordinasi Forkopimda dimana seluruh SKPD hadir, Pemkot Batu tidak bisa memberikan penjelasan di depan forum.
“Perda mirasnya dimana sampai saat ini tidak jelas, jangan sampai hal ini memicu kemarahan masyarakat,” ujar Nur Yasin.
Sementara itu Polres Batu pada Jumat (5/6) kemarin telah menyita 366 botol minuman keras tak berijin di Kecamatan Junrejo. Ratusan miras illegal ini siap didistribusikan ke seluruh wilayah yang ada di Kota Batu.
Jenis miras yang berhasil diamankan adalah   Mcdonald 199 botol, vodka 92 botol, martil 5 botol, whisky 48 botol, iceland 9 botol, anggur kolesom 10 botol dan anggur putih 3 botol. Ratusan miras tak berijin ini diamankan dari seorang penjual miras yang bernama Prayitno, warga Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kota Batu.
“Penyitaan ratusan miras ini berkat doa dari ulama dan tokoh agama, namun bukan berarti operasi ini kita lakukan setelah ada pertanyaan dari MUI, namun secara rutin kita selalu melaksanakan operasi penertiban miras tak berizin ini,” ujar Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono.  [nas]

Tags: