Dewan Kota Batu Usulkan Raperda Pendidikan Gratis

Cahyo Edi Purnomo (supriyanto)

Cahyo Edi Purnomo (supriyanto)

Kota Batu, Bhirawa
Tuntutan kepala sekolah dan dewan pendidikan Kota Batu agar ada Perda Pendidikan Gratis sebagai payung hukum langsung disambut DPRD setempat.
Dewan Kota Batu saat ini sedang menyusun draft Raperda Pendidikan Gratis sebagai perda inisiatif kepada Walikota Batu.
Menurut Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo, Raperda inisiatif tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik.
“Perda pendidikan yang lama kita bongkar dan ditambah dengan pasal-pasal baru untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan pendidikan gratis bagi sekolah negeri dan swasta se-Kota Batu. Sehingga kekhawatiran sekolah terkait payung hukum pelaksanaan pendidikan gratis dapat terjawab dengan Raperda inisiatif ini,” ungkap Cahyo kepada bhirawa seusai mengikuti Upacara Hardiknas di Stadion Gelora Brantas Kota Batu.
Ditambahkan, dalam perda tersebut akan diatur hal-hal mana yang digratiskan dan yang berpeluang diperbolehkan menarik pungutan. Sebab walaupun anggaran pendidikan di Kota Batu sudah mencapai 24,4 persen dari APBD, namun ada yang belum bisa dicover, seperti usulan pembangunan musala sekolah.
Di tempat yang sama anggota Badan Legislasi (Baleg) Deddy Alwani mengaku setelah Raperda dan naskah akademik selesai, maka akan dilempar ke Rapat Paripurna untuk mendapat tanggapan fraksi-fraksi.
“Kalau fraksi sudah setuju, maka Raperda ini akan dilempar ke Walikota Batu untuk mendapat persetujuan,” kata Deddy yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Dijelaskan dalam Raperda tersebut, pendidikan gratis diberlakukan untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.
“Kita upayakan gratis-tis, termasuk untuk kursus Kejar Paket A, B dan C. Makanya kita akan mengundang pihak sekolah negeri dan swasta untuk mendengarkan kebutuhan mereka dalam pembahasan materi Raperda,” tegas Deddy.
Ditambahkan, keluhan sekolah atas pembiayaan kegiatan ekstra kulikuler dan berbagai kegiatan yang selama ini tidak bisa dialokasikan dari BOS dan BOSDA akan dicari jalan keluarnya.
“Kalau selama ini kesulitan sekolah dalam pembiayaan kegiatan-kegiatan di luar kegiatan proses belajar mengajar, ya harus kita carikan jalan keluar dan diatur dalam Perda. Sehingga seandainya kegiatan itu dapat dibiayai APBD, maka harus masuk dan diatur dalam Perda,” tuturnya.
Menanggapi rencana pengajuan Raperda Pendidikan Gratis dari Dewan, Walikota Batu Eddy Rumpoko menyatakan menyambut baik dan sangat setuju dengan perda inisiatif dewan tersebut.
“Kalau dewan meminta persetujuan, pasti akan kita dukung dan setujui. Karena salah satu visi misi saya sebagai Walikota adalah mewujudkan pendidikan gratis hingga jenjang SMA/SMK/MA,” janji ER.
Ditegaskan saat ini pendidikan gratis yang diterapkan memang masih standar yaitu hanya sebatas gratis untuk pembiayaan operasional sekolah. Tetapi ke depan akan menjangkau seluruh keperluan sekolah, termasuk pemenuhan ketersediaan sarana prasaran sekolah secara lengkap dan juga kegiatan siswa.
“Kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan kompetisi dan prestasi akan didanai sesuai kemampuan APBD. Sehingga sekolah tak perlu lagi melakukan pungutan untuk kegiatan tersebut,” terang ER.  [sup]

Tags: