Dewan Kota Blitar Desak Pemkot Tutup Karaoke di Pasar Legi

Agus Zunaidi [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Disinyalir lebih banyak tindakan asusila, DPRD Kota Blitar meminta Pemerintah Kota Blitar untuk menutup tempat Karaoke yang berada di area Pasar Legi milik Pemerintah Kota Blitar.
Bahkan sejak adanya tindakan asusila disalah satu tempat karaoke yang berada di Kota Blitar dan dilakukan penggrebekan oleh Polda Jatim semakin menguatkan DPRD Kota Blitar untuk meminta Pemkot Blitar melakukan penertiban agar moral generasi bangsa yang ada di Kota Blitar tidak tercemar.
“Bisa jadi kasus asusila juga dimungkinkan terjadi ditempat karaoke lainnya selain lokasi yang telah digrebek Polda Jatim kemarin,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi.
Lanjut Agus, pihaknya juga meminya semua tempat Karaoke di Kota Blitar harus dievaluasi, terutama yang berada diarea Pasar Legi.
“Apalagi Pasar Legi lantai 2 itu dulu izinnya untuk pemutaran film 3 dimensi. Namun sekarang sudah menjadi tempat karaoke, dan tidak menutup kemungkinan juga ada penyimpangan-penyimpangan,” jelasnya.
Pihaknya juga merekomendasikan lantai 2 Pasar Legi yang dipakai Karaoke saat ini untuk difungsikan sesuai dengan izinnya atau ditutup total.
“Saat ini jika memang masih terikat kontrak, maka bisa diputus. Sebab ijinnya dulu dan pemakainnya sudah tidak sesuai sama sekali,” pungkasnya.
Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd mengatakan, stand Pasar Legi bagian depan bisa disewakan, sehingga tergantung penyewanya untuk kegiatan apa, dimana saat ini dipakai sebagai tempat karaoke.
“Kebetulan digunakan untuk tempat karaoke, sepanjang tidak melanggar Perda diperbolehkan. Tapi kalau melanggar akan ditindak tegas,” kata Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd. [htn]

Tags: