Dewan Kota Kediri Pangkas Anggaran Rapat Rp3 M

Gedung Dewan Kota KediriKota Kediri, Bhirawa
Munculnya aturan peraturan Menteri Keuangan tentang larangan para pejabat hingga tingkat daerah menggelar rapat di luar kota maupun di hotel tampaknya cukup menghemat anggaran di APBD Kota Kediri tahun 2015. Sesuai dalam perhitungan anggaran saat pembahasan APBD 2015, DPRD mampu mengefisiensikan anggaran hingga 3 miliar rupiah dari hasil pemangkasan biaya perjalanan dinas luar kota.
Anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan mengatakan  pemangkasan anggaran perjalan dinas itu disesuaikamn dengan aturan yang diatasnya. “Jika memang pemerintah melarang adanya rapat dihotel, maka  dalam pembahasan anggaran  juga akan menghitung juga pengurangan anggaran itu,” kata Politisi dari Demokrat pada Wartawan.
Yudi Ayubchan juga menjelaskan selain  Badan anggaran melakukan efisiensiensi anggaran dengan memangkas anggaran perjalan dinas  sebesar Rp 3 miliar pihak DPRD juga meminta pemkot kediri menambah Pendapatan asli daerah (PAD ) sebesar Rp 13 miliar. “Selain mengurangi anggaran disisi belanja,  Banggar juga meminta agar Target PAD pada tahun 2015 juga dinaikan sebesar Rp 13 Milyar,” tandasnya.
Diketahui Pemerintah Kota Kediri melalui Tim Anggaran awalnya mengusulkan pendapatan asli daerah kota kediri direncanakan sebasar 163 milyar 743 juta rupiah, namun oleh DPRD diminta untuk menambah Rp 13 Milyar. [van]

Tags: