Dewan Kota Kediri Rekomendasi Tertibkan Pertamini

Beberapa anggota DPRD Kota Kediri saat sidak kantor Metrologi

Kota Kediri, Bhirawa
Dengan maraknya Penjual BBM dengan menggunakan mesin (Mini Pom) membuat geram kalangan DPRD Kota Kediri. DPRD Kota Kota Kediri meminta agar Disperindag Kota Kediri segera melakukan penertiban Mini POM yang ada di Kota Kediri, alasanya penjualan tersebut tidak memiliki izin.
Anggota DPRD dari Komisi B Kota Kediri Nurudin Hasan mengatakan Mini POM yang semakin menjamur tersebut selain tidak memiliki izin juga tidak dilakukan uji tera dan pelindung keselamatan untuk konsumen dan itu sudah seharusnya ditertibkan. “Harus ditertibkan itu, kami merekomendasikan untuk menertibkan itu, Disperindag harus memberikan peringatan, karena sangat membahayakan konsumen,  apa lagi mesinya tidak dilakukan tera di meterologi,” kata Nurudin.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri Yetty Sisworini saat ditemui juga mengatakan Mini POM tersebut  adalah ilegal karena tidak ada ijin usaha. karena selain membahayakan karena tidak ada pelindung keselamatan jika terjadi kebakaran takaran yang dijual juga tidak melalui uji tera terlebih dahulu. “Kita juga menyesalkan dengan keberadaan penjual BBM seperti rti itu,  karena sangat membahayakan konsumen,” ujarnya.
Kendati sudah mengirimkan surat pada pemilik usaha tersebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat perlindungan konsumen saat ini diambil alih pemerintah provinsi namun demikian pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke sejumlah pemilik usaha Mini POM. “Ini jelas tidak boleh,  dan repotnya perlindungan konsumen diambil alih pihak provinsi,  dan saat ini di Kota Kediri ada sekitar 4 – 5 pemilik usaha pom mini,” tandasnya. [van]

Tags: