Dewan Kota Kediri Tanyakan Kelanjutan Pasar Grosir

Pasar Grosir Ngronggo

(Perda RDTRK Tuntas)
Kota Kediri, Bhirawa
Hingga saat ini  kelanjutan pembangunan kios pasar Grosir, Ngronggo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri belum menuai kejelasan, kendati Peraturan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), sudah disyahkan sejak 24 Februari 2017. Persoalan ini menjadi  pertanyaan kalangan DPRD Kota Kediri sebab keberadaan pasar itu diharapkan bisa menjadi penopang roda perekonomian masyarakat.
Anggota DPRD Kota Kediri Muzer Zaidip yang juga salah satu anggota Pansus pasar Grosir mengatakan,pihaknya saat ini menunggu pelaksanaan kelanjutan pembanguan kios pasar grosir yang pembanguannya sempat dihentikan Pemerintah Kota Kediri karena menyalahi tata ruang kota, dan akibatnya bangunan tersebut mangkrak, padahal pembangunananya menggunakan uang pedagang. “Sekarang Perda sudah disyahkan, dan evaluasi gubernur sudah dan sudah diundangkan dan tinggal pelaksanaan teknis, dan otomatis itu dilaksanakan, ” kata Muzer Zaidib.
Saat disinggung kemungkinan DPRD  mengalokasikan anggaran kelanjutan pembanguanan tersebut, Muzer menerangkan, jika pembanguan tersebut dahulunya menggunakan uang pedagang yang bekerjasama dengan PD Pasar, sehingga tanggung jawab pembanguanan tetap ada pada PD pasar.
“Ya anggran diteruskan dari PD pasar sendiri, tidak ada di APBD, dan Wali Kota harus memberi izin pembangunan itu, karena  dulu yang dipermasalah RT/RW nya. Dan sekarang sudah di dok dan di Paripurnakan, otomatis tinggal pelaksanaanya saja,” uajr Muzer.
Terpisah, Wakil Direktur PD Pasar Ihwan Yusuf saat di konfirmasi kapan pelaksanaan kelanjutan pembangunan Pasar Grosir pihaknya tidak mau gegabah mengambil langkah terkait pembanguan pasar tersebut, sebab hingga saat ini pihaknya masih menunggu Perda tentang RDTRK tersebut diundangkan.
“Ini baru disyahkan ditingkat provinsi, dan belum diundangklan” Ini baru disyahkan tingkat provinsi, belum diundangkan, kita masih menunggu itu. Dan yang jelas pembanguan selanjutnya pembanguan harus sesuai prosedur, perizinan seperti IMB harus ada,” ujarnya.
Sementara saat ditanya, adanya kemungkinan kelanjutan pasar Grosir bisa terangkum dalam APBD, guna proses kelanjutan pembangunanya, Iwhan belum berani berspekulasi. Menurutnya, dirinya perlu mengetahui isi dari Perda RDTRK. “Isinya Perda RDTRK saja belum tahu.Jadi, kami belum bisa berbuat apa-apa.Ya ditunggu saja, detailnya kayak apa kalau kami sudah mengetahui isi Perdanya ” pungkasnya.
Untuk diketahui, ratusan bangunan kios perluasan Pasar Grosir Ngronggo, Kota Kediri,  menjadi bangunan, mangkrak sejak 2014 silam, bangunan kios yang telah mencapai 70 persen itu harus dihentikan di tengah jalan karena belum dipenuhinya semua ketentuan perizinan. Selain itu peruntukan bangunan juga tidak sesuai dengan RT/RW Kota Kediri dan ejauh ini, tidak ditemukan kejelasan terkait kelangsungan pembangunan kios pasar yang menghabiskan anggaran Rp 1,3 miliar dari uang para pedagang tersebut. [van]

Tags: