Dewan Kota Malang Janji Fasilitasi PKL Pasar Tugu

aksi-pkl-di-dprd-kota-malangKota Malang, Bhirawa
Persoalan yang mencuat antara pedagang resmi Pasar Tugu dengan para PKL, memantik perhatian Komisi B DPRD Kota Malang. Ketua Komisi B, DPRD Kota Malang,   Abdul Hakim, dihadapan para PKL  berjanji segera menggelar rapat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata Kota Malang.
Rapat itu, khusus untuk membahas pedagang kaki lima (PKL) di jalan Tenes dan sekitar  Pasar Wisata Tugu. Pihaknya berjanji, sebelum hari Minggu tanggal 28 Februari mendatang, sudah ada keputusan soal posisi PKL di Jl Tenes. Karena itu, ia  meminta para PKL untuk bersabar dulu.
Menurut politisi PDI Perjuangan Kota Malang ini, penertiban PKL di Jalan Tenes untuk menindak lanjuti keluhan dari pedagang di Pasar Wisata Tugu. Penertiban kemarin untuk meredam gejolak pedagang Pasar Wisata Tugu. Dia tidak ingin ada gesekan antara pedagang dan PKL.
Sementara itu, Koordinator PKL Jalan Tenes, Hermanto berharap, para PKL tetap bisa berjualan di Jalan Tenes. Jika tidak bisa, maka Pemkot Malang harus memberikan alternatif tempat lain.
Pihaknya juga sangat kecewa dengan tindakan Satpol PP yang melakukan penertiban tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu. Padahal PKL di car free day tidak dipersoalkan, kenapa hanya dia dan teman-temannya, yang dipermasalahkan.
Sebelum ketemu dengan DPRD, para PKL bertemu dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Malang, Agoes Edy Proetanto dan Asisten I Mulyono. Agoes Edy Proetanto mengatakan, penertiban PKL di Jalan Tenes merupakan hasil rapat bersama dengan Komisi B Kota Malang, DPRD Kota Malang dan Dinas Pariwisata.
Rapat tersebut untuk menindak lanjuti keluhan pedagang Pasar Wisata Tugu terhadap aktivitas PKL di Jalan Tenes. Pedagang meminta Pemkot Malang untuk menertibkan para PKL tersebut. Dalam rapat tersebut, meminta Satpol PP, untuk menertibkan PKL di Jalan Tenes. Makanya minggu kemarin, pihaknya melakukan penertiban.
Agoes menuturkan, Satpol PP hanya berwenang menertibkan para PKL. Saol permintaan PKL agar tetap bisa berjualan di Jalan Tenes, Satpol PP tidak bisa memutuskan sendiri. Menurutnya, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2000 dan SK Wali Kota Nomor 580 Tahun 2000, menyebutkan lokasi Jalan Tenes dan Jalan Semeru memang steril dari PKL.
Asisten I Pemkot Malang, Mulyono mengatakan masih menampung aspirasi dari para PKL. Dia akan menyampaikan aspirasi para PKL ke Wali Kota Malang, M Anton. Persoalannya, DPRD juga yang menyetujui penertiban PKL di Jalan Tenes. [mut]

Keterangan Foto : Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim menemui para PKL di Jl Tenes, di DPRD Kota Malang, Senin [2/2] siang.

Tags: