Dewan Kota Malang Segera Legalkan Pungutan Sekolah

pungli-sekolah-gambar-hanyalah-ilustrasiKota Malang, Bhirawa
Pungutan dari wali murid jenjang SD dan SMP di Kota Malang, bakal dilegalkan karena banyak sekolah yang mengalami kendala pendanaan setelah diterapkannya program sekolah gratis, kata Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Imam Fauzi.
“Legalisasi pungutan tersebut masih kami kaji secara rinci dan detail. Sebenarnya pungutan itu muncul setelah kami melakukan inspeksi mendadak di sejumlah sekolah dan kami menemukan banyak sekolah yang mengalami kendala dalam penerapan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP,” katanya di Malang, Kamis.
Ia mengemukakan sejumlah sekolah mengalami kekurangan biaya operasional, terutama dalam upayanya pengembangan bakat dan kemampuan siswa, seperti pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler dan pelajaran tambahan untuk mengasah bakat siswa.
Dari temuan itu, katanya, komisi D melakukan dengar pendapat (hearing) dengan beberapa kelompok masyarakat, termasuk dewan pendidikan.
Setelah menjaring aspirasi dari kelompok masyarakat dan dewan pendidikan, kemudian muncul dorongan agar sekolah diperbolehkan untuk memungut dana partisipasi dari masyarakat.
Menurut dia, dari hasil pertemuan dengan pemerhati pendidikan tersebut, akhirnya dewan mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dengar pendapat soal itu.
Awalnya, komisi D menyarankan agar Disdik membuka rekening satu pintu untuk mengelola sumbangan dari wali murid, namun ditolak karena risikonya tinggi dan pertanggungjawabannya cukup besar, sehingga muncul wacana agar rekening sumbangan itu dibuka di masing-masing sekolah.
Hanya saja, katanya, semua itu baru wacana karena masih akan dilakukan kajian lebih dalam, termasuk melakukan kalkulasi kebutuhan tiap siswa dalam satu bulan.
Kepala Disdik Kota Malang Zubaidah enggan berkomentar tentang akan dilegalkannya pungutan di SD dan SMP tersebut.
“Tanyakan saja kepada DPRD,” katanya.
Rencana legalisasi pungutan di SD dan SMP itu memantik reaksi dari aktivis Malang Corruption Watch (MCW) Zakaria.
Ia menilai ada yang tidak beres dalam sistem birokrasi dan sistem pendidikan di Kota Malang.
“Indikasi ketidakberesan itu adalah rencana legalisasi pungutan terhadap siswa. Jangan bicara itu dulu, peraturan daerah tentang pendidikan itu sudah disahkan atau belum, kami juga mengawal Perda Pendidikan dan Kesehatan, lalu kenapa sekarang ‘woro-woro’ ada wacana untuk membuat Perda Sumbangan dan Pungutan,” katanya.
Menurut dia, gagasan legalisasi pungutan liar itu menjadi aneh karena Wali Kota Malang Moch Anton sedang mengupayakan pendidikan gratis selama sembilan tahun untuk warganya.
Kalau aturan sumbangan atau pungutan pada siswa itu dilegalkan, katanya, justru membuat program pendidikan gratis menjadi sia-sia.
“Kondisi ini sarat akan kepentingan, kenapa datangnya tiba-tiba dan ketika wali kota berupaya menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SD dan SMP untuk merealisasikan program wajib belajar sembilan tahun,” katanya.
Program pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP tersebut sudah diterapkan selama dua tahun terakhir ini, bahkan di jenjang SD dan SMP, pihak sekolah tidak memungut biaya apapun dari siswa, termasuk sumbangan pengembangan pendidikan maupun sumbangan uang gedung ketika siswa dinyatakan diterima di SD maupun SMP. [mut.ant]

Tags: