Dewan Kota Malang Setujui Tarif Parkir Turun

Parkir(Dishub Ajukan Petugas Parkir Khusus)
Kota Malang, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengajukan tambahan 100 petugas outsourcing pada 2017. Sebanyak 36 petugas diantaranya akan ditugaskan mengurus parkir.
Petugas itu akan bekerja, mengawasi dan mendata potensi-potensi retribusi parkir di 593 titik parkir resmi di Kota Malang.
Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi, kepada wartawan, Selasa (20/9) kemarin, mengaku siap menerima kenaikan target retribusi parkir 2018 jika ajuan itu disetujui. Namun, ia tidak berani memperkirakan besaran kenaikan target itu.
Pihaknya optimis pendapatan parkir bisa naik, dan potensi yang selama ini menguap akibat kurangnya pengawasan.
Besaran beban anggaran jika 100 petugas parkir itu disetujui mencapai Rp 2 miliar. Dana untuk menggaji para petugas yang akan dikontrak per tahun itu. Para petugas akan mendata ulang kebenaran besaran setoran para petugas parkir yang selama ini masuk ke Dishub.
Kusnadi memperkirakan, butuh waktu sekitar setahun. Setelah data terkumpul, pihaknya akan mengkaji ulang hasilnya dan menyesuaikan dengan kondisi tahun sebelumnya.
“Setelah pengkajian itu tuntas, Dishub siap menerima kenaikan target retribusi berdasar hasil yang ada itu,” tukasnya.
Ia menyatakan, mau tidak mau target retribusi tahun ini sulit terealisasi penuh karena adanya potensi hilang dari parkir di Pasar Besar usai terbakar beberapa bulan lalu. Dishub pernah menghitung besaran retribusi yang tak hilang sekitar Rp 340 juta. Ada dua titik parkir yang hilang setelah lokasinya dijadikan tempat penampungan sementara pedagang. Perhitungannya, uang yang masuk ke Dishub dari dua titik itu sekitar Rp 40 juta per bulan.
Sementara itu, menanggapi usulan penurunan tarif parkir menjadi Rp 1000 untuk motor dan Rp 2000 untuk mobil, Kusnadi beranggapan hal itu tidak perlu. Alasannya, perubahan tarif akan berimbas pada perubahan peraturan daerah (Perda). Ia mengkira, masalah itu bisa diatasi dengan menghilangkan jukir nakal.
Jikapun diubah, penurunan harga tarif harus bersilang. Jika tarif parkir motor diturunkan menjadi Rp 1000, tarif mobil harus dinaikkan dengan berbagai pretimbangan. Menurut dia, cara itu lebih masuk akal karena ia berasumsi kebanyakan pengguna motor adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Komisi B DPRD Kota Malang sepakat dengan rencana penurunan tarif parkir yang sering diwacanakan belakangan beberapa hari ini. Anggota Komisi B, Bambang Triyoso, mengatakan, kenaikan tarif awal tahun lalu tidak dibarengi dengan peningkatan layanan kepada konsumen. Buktinya, keluhan tentang parkir disampaikan masyarakat. Puncaknya, saat muncul petisi tentang keluhan salah seorang netizen tentang perparkiran yang semrawut di Kota Malang.
“Kami berharap ada kualitas kenaikan layanan. Standarisasi pengelolaan itu tugas dan kewajiban petugas di sana. Harus ada Perwal (Peraturan Wali Kota) yang mengatur soal itu,” ujarnya. Ketua Komisi B Abdul Hakim pun menyetujui rencana penurunan tarif. Pemahaman terhadap titik-titik parkir yang dikelola Dishub, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan yang dikelola oleh lembaga harus jelas. [mut]

Tags: