Dewan Kota Mojokerto Desak Perusahaan Bayar THR

Junaedi Malik

Junaedi Malik

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kota Mojokerto mendesak seluruh perusahaan yang ada di Kota Mojokerto membayar THR tepat waktu. Selain sesuai aturan, pemberian THR juga merupakan bentuk penghargaan kepada para buruh agar bisa digunakan untuk keperluan Lebaran.
”Kami akan memantau pembayaran THR di Kota Mojokerto. Semua harus dilakukan sesuai aturan dan tepat waktu,Disnaker harus proaktif memantau ini,” ujar Junaedi Malik, Ketua Komisi III (bidang kesra) DPRD Kota Mojokerto, Minggu (5/7) kemarin.
Politisi PKB ini menambahkan, THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan. ”Pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib menerima THR, selain itu ketentuan soal waktu paling lambat pemberian THR harus diperhatikan,” tambah anggota DPRD dua periode ini.
Ditambahkan Juned sapaan akrab Junaedi Malik, sesuai Permenaker Nomor 4 tahun 94,  pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR satu kali upah. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja  kurang dari satu tahun tapi sudah lebih dari tiga bulan. Maka besarnya THR harus disesuaikan. ”Bisa dihitung sesuai dengan perbandingan masa kerja, bagian pengawasan Disnaker harus turut memantau besaran nilai THR,” imbuh politikus asal Kec Magersari ini.
Untuk waktu pembagian THR, menurut Juned harus sesuai dengan aturan. ”Nilainya harus sesuai aturan dan  sesuai dengan perhitungan masa kerja serta paling lambat  diberikan H-7 Lebaran,” tandasnya.
Juned juga meminta agar  Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan. ”Kalau menemukan perusahaan tak mematuhi peraturan pemberian THR harus ditindak sesuai perundang undangan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait masalah pemberian THR ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto, Amin Wakhid menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan edaran terkait THR ini. ”Kami sudah mengirimkan edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kota ini agar memberikan THR nya tepat waktu, bahkan dari pantauan kami sudah ada perusahaan yang sudah membagikan THR kepada karyawannya,” ujarnya.
Maka Amin Wakhid akan memantau pelaksanaan pemberian THR ini. ”Kami akan memantau perkembangan dari surat kami. Apakah Akan dilaksanakan atau tidak,” katanya.
Amin menghimbau agar perusahaan memberikan hak karyawannya sehingga situasi tetap kondusif. Disnaker Kota juga membuat Posko pengaduan THR, namun hingga kini belum ada buruh yang mengadukan soal THR. [kar]

Tags: