Dewan Kota Mojokerto Hapus Banleg

Dewan kota mojokertoKota Mojokerto, Bhirawa
Salah satu alat kelengkapan DPRD Kota Mojokerto berupa Badan Legislasi (Banleg) dihapus. Sebagai gantinya, Banleg yang bertugas menyusun jadwal dan Raperda ini diubah namanya menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Perubahan nama ini tindak lanjut keluarnya UU tentang pemerintahan daerah.
”Perubahan nama itu mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Semua daerah diwajibkan menyesuaikan dengan aturan ini,” kata Deny Novianto, Ketua Banleg DPRD Kota Mojokerto, Minggu (2/8) kemarin.
Dalam regulasi tentang peran dan fungsi DPRD, menurut Deny, disebutkan jika fungsi legislasi DPRD diganti menjadi pembentukan Perda. ”Tapi secara tugas dan kewenangan tetap sama yakni sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertugas menyusun Perda,” tambah anggota DPRD Kota Mojokerto dua periode ini.
Politisi Partai Demokrat ini menguraikan, perubahan itu pun sudah diakomodasi dalam perubahan tentang Tata Tertib Dewan yang disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu.
”Perubahan fungsi legislasi menjadi pembentukan Perda bisa diartikan adanya reduksi fungsi legislasi DPRD menjadi urusan kedaerahan. Kalau menggunakan fungsi legislasi maka konotasinnya punya hak yang sama dengan DPR RI sebagai pembuat UU,” terang Denny.
Denny menyebut, perubahan nama itu berpengaruh pada nama program Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diajukan. Namun, terkait mekanisme kerja badan tak ada perubahan. ”Kalau dulu perencanaan Raperda disusun dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah), maka diubah menjadi Program Pembentukan Perda. Tapi mekanisme tetap,” tukas dia.
Yang pasti, imbuhnya, tidak ada perubahan Tupoksi Banleg menjadi Badan Pembentuk Perda. ”Tupoksi tidak ditambah atau dikurangi,” tegasnya..
Sementara itu, Pudji Harjono Kabag Hukum Pemkot Mojokerto yang selama ini menjadi mitra Banleg, langsung merespon perubahan nama itu. ”Semua dokumen tertulis dan surat menyurat otomatis langsung kita sesuaikan, tak lagi Baneg melainkan badan pembentuk Perda,” urai Pudji.
Dengan perubahan nama yang mengacu pada perubahan UU itu, semakin memperkuat legitimasi produk yang dihasilkan Banleg. ”Semua produk yang dihasilkan secara legalitas menjadi kuat, karena nama lembaganya sudah sesuai dengan UU,” pungkas Pudji. [kar.]

Rate this article!