Dewan Kota Mojokerto Razia Supermarket Penjual Miras

5-Foto A-DPRD  Miras-kar-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggandeng Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke supermarket besar yang menjual Minuman Keras (Miras) tanpa izin. Rombongan Kepala KPPT dan para wakil rakyat meminta pihak supermarket terletak di Jl Bhayangkara menarik ratusan botol Miras beralkohol dibawah 5% dari etalase penjualan.
Selain itu, manajemen supermarket diminta mengurus perizinan jika hendak melanjutkan usahanya menjual Miras. ”Sesuai aturan, masyarakat dilarang memperjualbelikan Miras tanpa izin. Apalagi supermarket ini tak mempunyai izin untuk itu,” papar juru bicara Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, Kamis (4/2) kemarin.
Politisi Demokrat ini memaparkan, mengacu Permendag Nomor 6 tahun 2015 tentang Perdagangan Miras dan Raperda Miras yang diajukan ke Gubernur, penjual Miras harus memenuhi kreteria tertentu.
”Kalau aturannya jelas, lokasi penjualan Miras minimal 400 meter dari tempat ibadah dan tempat pendidikan. Raperda ini sekaligus kita sosialisasikan,” tambahnya.
Penekanan serupa disampaikan kepala KPPT Kota Mojokerto, Gaguk Prasetyo. Menurutnya, persoalan perizinan melekat kepadanya. Sehingga jika hendak menjual Miras harus melalui dirinya.
”Soal izin bisa kita urus. Tapi tidak bisa serta merta langsung kita proses. Nanti ada tindak lanjut peninjauan dokumen dan lokasi. Apalagi ada Permendag yang baru,” tambahnya.
Dalam Sidak kemarin, rombongan menemukan ratusan botol Miras berbagai merek dipajang secara terbuka bersama minuman kemasan lainya. Sejumlah merek Miras terkenal seperti Bir Bintang, Anker, Mix Max dalam kemasan botol dan kaleng dipajang secara berjajar. Mendapati hal ini, para wakil rakyat tampak hanya geleng-geleng kepala. Mereka tak menduga penjualan Miras secara terang-terangan tanpa izin dilakukan supermarket besar.
Menjawab penandasan Gaguk, Machfud Kholil, Kepala Toko Santrio mengaku belum tahu ada aturan tentang Miras. ”Setahu kami yang dilarang yang hanya diatas 5%,” kilahnya.
Apalagi, katanya, soal larangan jarak harus sekian kilo dari sekolah atau tempat ibadah. ”Setelah ini akan langsung kami ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke owner. Kalau melanggar hukum akan kita tarik. Dan kami tak akan berjualan Miras dulu sambil mengurus izinnya dulu,” imbuhnya. [kar]

Keterangan Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto ketika menggelar Sidak penjualan Miras, di supermarket Mojokerto, Kamis (5/2) kemarinn. [kariyadi/bhirawa]

Tags: