Dewan Kota Surabaya Selesaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Surabaya, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya telah menyelesaikan tugasnya. Untuk selanjutnya berkas Raperda yang telah tersusun ini dilaporkan ke Badan Musyawarah guna diusulkan ke Pimpinan dewan untuk diparipurnakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Kota Surabaya, H. Junaedi bahwa hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan pembahasan terakhir dilakukan dengan instansi terkait diantaranya, Dinas Kesehatan kota Surabaya dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
”Ada beberapa koreksi dan revisi dari Pemprov dan hal itu sudah kita selesaikan. Alhamdulillah Pansus KTR hari ini sudah clear, sudah selesai. Selanjutnya kami akan laporkan ke Badan Musyawarah (Banmus),” ungkap Junaedi kepada wartawan di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya, Senin (1/4/2019).
Junaedi juga menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa berandai-andai kapan Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Namun dirinya berharap hal itu bisa disahkan sebelum pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak 17 April mendatang.
”Hal yang perlu saya sampaikan bahwa tugas Pansus KTR telah selesai. Setelah kami laporkan ke Badan Musyawarah. Kita tinggal menunggu hasilnya di level pimpinan dewan kapan diparipurnakan,” terang Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya ini.
Junaedi menegaskan bahwa untuk jenis rokok elektrik, vape dan shisa juga dikategorikan sama. Jadi bagi perokok jenis tersebut juga harus mematuhi Perda KTR yang saat ini masih Raperda KTR.
”Ada penambahan di pasal 16 tentang jangka waktu. Jadi, setelah perda ini ditetapkan oleh DPRD Kota Surabaya. Maka Perwali maksimal dalam enam bulan harus keluar. Ini sudah kita sisipkan dalam klausul Raperda KTR,” urai legislator Partai Demokrat ini. [dre]

Tags: