Dewan Lamongan Imbau Pemkab Tata Kawasan Industri

7-CLamongan, Bhirawa
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Lamongan, digelar Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pada 19 Nopember 2014 lalu. Salah satunya terkait Raperda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan dan Pemukiman.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicaranya Naim, mengapresiasi Raperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan dan Pemukiman. Menurut pandangan fraksinya, Raperda itu sangat penting untuk menjamin aspek kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungannya.
Sedangkan, menurut Fraksi Gerindra seperti disampaikan melalui Ketuanya, R Imam Mukhlisin, Raperda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan dan Pemukiman perlu disempurnakan dengan memasukkan peraturan yang mengatur kawasan industri.
”Perkembangan kawasan industri di Kab Lamongan semakin meningkat sehingga diperlukan adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan industri,” ungkap Mukhlisin.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar melalui Juru Bicaranya, Nurul Huda menyampaikan dukungannya terkait Raperda Penanaman Modal. Dia menyebut aktivitas penanaman modal akan memberikan andil positif terhadap pembangunan dan pengembangan ekonomi Lamongan.
”Ini sudah bisa dirasakan Kab Lamongan dengan tingkat investasi yang cukup tinggi. Demi untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, maka Fraksi Partai Golkar menilai pembahasan Raperda ini perlu dilanjutkan ditingkat Pansus,” jelas Nurul Huda.
Nipbianto, dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan masukan terhadap Raperda tentang Desa. Dia berharap agar semua syarat-syarat calon Kepala Desa harus terformat pada pasal dan ayat pada Raperda itu.
Terkait Raperda yang sama, Fraksi Partai Demokrat memandang perlu untuk mengembangkan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publik, pengembangan ekonomi desa, serta pengelolaan keuangan desa.
Selanjutnya Fraksi PKB menyampaikan aspek penting dalam implementasi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. ”Salah satu aspek penting dalam implementasi Perda ini adalah aspek pengawasan, Fraksi PKB sangat berharap pengawasan terhadap pelaksanaan perda ini dapat berjalan efektif,” jelas Sukandar.
Fraksi PAN juga memahami Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan karena Perda sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan. Raperda yang dibahas tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan dan Pemukiman, Raperda tentang Izin Penanaman Modal, Raperda tentang Desa, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kab Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. [yit]

Keterangan Foto : Pembacaan PU Fraksi-fraksi DPRD Lamongan atas empat Raperda. [suprayitno/bhirawa]

Tags: