Dewan Lumajang Desak Pemprov Buka Kantor Izin

Para pengunjuk rasa yang mengaku dari gabungan penambang tradisonal mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian saat melakukan aksinya di depan kantor Pemkab Lumajang, dalam orasinya mereka menuntut percepatan perizinan.

Para pengunjuk rasa yang mengaku dari gabungan penambang tradisonal mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian saat melakukan aksinya di depan kantor Pemkab Lumajang, dalam orasinya mereka menuntut percepatan perizinan.

Lumajang, Bharawa
Dalam menyikapi unjuk rasa para penambang tradisional yang berlangsung kemarin (11/1), Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang mengusulkan kepada Pemkab Lumajang untuk meminta kepada pemerintah Provinsi Jatim, membuka perwakilan terkait perizinan di Lumajang untuk mempermudah proses perizinan bagi penambang tradisonal. Hal tersebut disampaikan oleh ketua komisi A DPRD lumajang Hj. Nur hidayati usai menemui perwakilan pengunjuk rasa di ruang Mahameru bersama Bupati Lumajang Drs. As’at Malik.
Dalam keterangannya Nur hidayati menyarankan kepada pemkab untuk mengusulkan kepada pemerintah provinsi agar membentuk perwakilan terkait perijinan di Kabupaten Lumajang. Masih menurut Nur Hidayati bahwa regulasi tentang perizinan pertambangan sesuai dengan undang undang No 1 tahun 2014 dan No 23 tahun 2014, PP No 1 tahun 2014, kemudian pergub No 16 tahun 2015 telah dialihkan ke provinsi.
“Oleh karena itu sebaiknya, untuk bisanya Lumajang yang punya potensi pasir yang begitu luas dan potensinya sangat besar ,lagi pula masyarakat yang di bawah ini perlu adanya ijin secara legal formal ,yang itu harus di lalui untuk bisa menambang secara legal maka pemerintah harus busa melakukan inovasi dan kreativitas melaui ESDM ini pemerintah harus mengajukan pendirian kantor perwakilan di Kabupaten Lumajang,” terangnya.
Hal tersebut menurut politisi Partai Nasdem tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses perijinan kepada para penambang dan sekaligus untuk efisiensi waktu dan anggaran terhadap para penambang tradisional tersebut. Hal tersebut menurutnya juga telah disampaikan kepada perwakilan para pengunjuk rasa sebagai bentuk informasi dan Sosialisasi terkait terbitnya Undang-undang baru menerba.
Dia juga intinya menegaskan kepada Bupati Lumajang untuk membantu mempercepat proses perijinan kepada siapapun yang berniat melakukan pertambangan termasuk kepada para penambang tradisional yang hingga saat ini masih belum bisa beraktivitas melakukan pertambangan karena sulitnya mendapatkan izin pertambangan. “Kita minta agar pak bupati membantu mempercepat dan mengawal dari proses perijinan ini siapapun itu kalau berhubungan dengan masyarakat maka harus dilayani secara prima dan baik,” tegasnya.
Sedangkan menurut perwakilan pengunjuk rasa Masyur Hidayat yang juga sebagai dewan penasehat penambang tradisional menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Lumajang yang katanya mau mendatangkan dinas ESDM ke Lumajang dalam upaya mempercepat perizinan para penambang tradisonal. “Hingga saat ini belum ada titik temu, dan pak bupati tadi akan mendatangkan ESDM, ya kita lihat seminggu dua minggu ini, apakah ESDM ini benar-benar datang atau tidak nanti kita lihat,” ujarnya.
Mansyur juga mengharapkan pasca pertemuannya dengan Bupati dan DPRD, dinas ESDM akan segera merespon dengan mempermudah perizinan mereka. Para pengunjuk rasa dari perkumpulan penambang tradisional dalam orasinya mengaku mengaku kecewa dengan kebijakan bupati lumajang dinilai tidak pro rakyat kecil. [dwi]

Tags: