Dewan Malas Ngantor, Bakal Disanksi

dprdKabupaten Blitar, Bhirawa
Berbeda dengan periode sebelumnya, kali ini DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 tidak akan memberikan toleransi bagi Anggota Dewan yang malas masuk kerja. Pasalnya menurut keterangan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhenis Urip Widodo, sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Blitar akan melaksanakan sesuai dengan aturan yang telah dibuat. “Sehingga semua aturan yang telah ditetapkan dalam tatib harus dilaksankan. Tidak terkecuali disiplin masuk kerja anggota Dewan,” kata Marhaenis Urip Widodo.
Lanjut Marhaenis Urip Widodo, sesuai ketentuan masuk kerja,  Anggota Dewan datang jam 09.00, sedangkan untuk jadwal pulangnya tidak ditentukan karena menyesuaikan dengaan kegiatan. “Karena kerja wakil rakyat itu tidak terikat waktu. Hal itu terlihat dari penjadwalan pada kegiatan Badan Musyawarah (Banmus), seperti Paripurna bisa saja dilakukan setelah jam 12 siang atau malam hari,” jelasnya.
Bahkan menurutnya termasuk juga rapat-rapat alat kelengkapan Dewan seperti rapat banmus. Karena, Banmus dalam melakukan penjadwalan kegiatan melihat kondisi alat kelengkapan Dewan. Dan jika ada Anggota Dewan yang tidak mematuhi aturan tersebut akan mendapat peringatan dari Badan Kehormatan. “Jika tetap bandel akan di kembalikan ke Fraksinya agar diambil sikap yang tegas,” tegasnya.
Ditambahkan Marhenis, Anggota Dewan harus memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang memilihnya. Sehingga harus melaksanakan tugas secara maksimal. “Termasuk disiplin masuk kerja harus di patuhi seluruh Anggota Dewan, karena sudah menjadi kewajibannya sebagai wakil rakyat yang baik,” imbuhnya. [htn]

Rate this article!
Tags: