Dewan Meninggal Tercantum Sebagai Anggota Banggar di Tulungagung

Marsono (kiri depan) saat mengumumkan penetapan anggota AKD dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Rabu (2/10).

DPRD Tulungagung, Bhirawa
Kendati sudah sebulan lalu meninggal dunia, nama H Makin tetap dicantumkan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung periode 2019 – 2024. Pencantuman nama politisi asal Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut diumumkan Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, saat Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda penetapan alat kelengkapan dewan (AKD), Rabu (2/10).
Selain itu, nama almarhum H Makin juga diumumkan sebagai anggota Komisi B DPRD Tulungagung, yang kemudian diralat oleh Fraksi Gabungan Partai Demokrat, Partai Nasdem Partai Bulan Bintang bahwa yang bersangkutan sebagai anggota Komisi A DPRD Tulungagung bertukar tempat dengan Nila Kusuma Wardani SE SPd.
Marsono seusai rapat paripurna mengungkapkan pencantuman nama almarhum H Makin di keanggotaan Banggar dan Komisi A karena belum ada pergantian antarwaktu (PAW) dari PBB.
“Sesuai mekanisme nama almarhum tetap dicantumkan dalam keanggotaan alat kelengkapan dewan,” ujarnya. Sampai saat ini, lanjut dia, PBB belum mengajukan surat PAW untuk menganti Makin sebagai anggota DPRD Tulungagung. Karenanya, nama Makin tetap tercantum dalam alat kelengkapan dewan meski sudah meninggal dunia.
“Di meja saya sampai sekarang (kemarin siang) belum ada surat pengajuan PAW untuk almarhum H Makin. Tetapi entah kalau suratnya kemudian dikirim hari ini juga dan masih berada di sekretariat,” paparnya.
Seperti diketahui, almarhum H Makin meninggal dunia pada Rabu (4/9) lalu. Ia yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung pada tanggal 24 Agustus 2019 meninggal dunia setelah dirawat selama tiga hari di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Sebelumnya, Ketua DPC PBB Tulungagung, Anang Rohmat, pada wartawan membeberkan telah menyampaikan surat permohonan PAW H Makin pada Ketua DPRD Tulungagung.
Penyampaian surat tersebut dlakukan pada Selasa (1/10) lalu, saat DPRD Tulungagung menyelenggarakan rapat paripurna pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Tulungagung masa jabatan 2019 – 2024.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, ketika dikonfirmasi membenarkan jika sudah ada surat permohonan PAW dari DPC PBB Tulungagung. Menurut dia, surat permohonan PAW dari DPC PBB Tulungagung itu diterima saat DPRD Tulungagung masih dipimpin Ketua Sementara DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.
“Surat masuk waktu itu pimpinan masih ketua sementara. Baru tadi disposisi turun,” katanya. Rencananya, DPRD Tulungagung akan segera membuat surat pada KPU Tulungagung untuk menindaklanjuti surat permohonan PAW dari DPC PBB Tulungagung. Surat tersebut meminta pada KPU Tulungagung untuk memverifikasi pengganti H Makin di DPRD Tulungagung. [wed]

Tags: