Dewan Jatim Imbau Alih Fungsi Lahan Pertanian Diawasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Kawasan Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu dikenal luas sebagai salah sentra pertanian dan agrowisata di Jatim. Namun seiring perkembangan zaman yang ditandai dengan pertumbuhan kawasan permukinan dan industrialisasi mengakibatkan luasan lahan pertanian dari tahun ke tahun kian menyusut karena alih fungsi lahan.
Perlunya pengawasan alih fungsi lahan pertanian itu disampaikan anggota DPRD Jatim dari Dapil V Malang Raya Fatchullah. Alasannya, jika dibiarkan bisa mengancam ketahanan pangan Jatim bahkan kedaulatan pangan nasional. “Jatim adalah lumbung pangan nasional, kalau lahan pertanian produktif dibiarkan menyusut, tentu bisa mengancam kedaulatan pangan nasional,” terangnya, Minggu (26/3).
Menurut politisi asal PKB, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan itu secara khusus diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2009. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Lemahnya pengawasan alih fungsi lahan pertanian produktif itu karena banyak daerah di Jatim termasuk Malang Raya yang belum memiliki Perda Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan,” beber Fatchullah.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD Jatim Aufa menegaskan berdasarkan data BPS Jatim, penyusutan lahan pertanian di Jatim mencapai 4.400 hektare selama 4 tahun terakhir atau sekitar 1.100 hektare per tahun. Kebanyakan alih fungsi lahan itu digunakan untuk pembangunan jalan tol, perumahan dan pembukaan kawasan industri. “Alih fungsi lahan pertanian kian marak karena pertimbangan ekonomis yaitu harganya lebih murah,” tegasnya.
Dampak alih fungsi lahan pertanian juga berpengaruh terhadap produktivitas pangan, khususnya produksi beras di Jatim. Pasalnya, dari target tanam yang dibebankan pemerintah pusat ke Provinsi Jatim sebesar 2,9 juta hektare pada 2017, ternyata hanya mampu terealisasi sebesar 2,4 juta hektare saja karena berkurangnya lahan pertanian di Jatim.
“Produksi beras Jatim mencapai 12 juta ton per tahun. Sedangkan kebutuhan Jatim hanya 6,1 juta ton per tahun sehingga terdapat surplus beras sekitar 4,9 juta ton untuk memenuhi kebutuhan beras nasional. Kalau produksi beras Jatim dibiarkan menurun otomatis ketahanan pangan nasional juga terancam,”  tegasnya.
Selain masalah alih fungsi lahan pertanian, kata anggota Komisi A DPRD Jatim, masyarakat Malang Raya juga berharap adanya perluasan jalan karena daya tampung jalan sudah tak sebanding dengan jumlah kendaraan sehingga kemacetan tak bisa dihindarkan. Terlebih setiap akhir pekan banyak kendaraan dari luar Malang yang masuk untuk berwisata.
“Masyarakat Malang Raya berharap problem kemacetan lalu lintas bisa diatasi, baik dengan perluasan ruas jalan atau solusi lain agar kemacetan bisa terurai,” ungkapnya.
Problem infrastruktur lain yang dikeluhkan yakni realisasi Jalur Lintas Selatan (JLS) dan pembangunan jalur alternatif Pasuruan-Batu supaya tingkat kunjungan wisata makin tinggi, lantaran jalur akses lebih mudah. [cty]

Tags: