Dewan Minta Disnakertrans Verifikasi Permohonan Penangguhan UMK

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim yang membidangi kesra meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan verifikasi terhadap permohonan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diajukan pengusaha.
Langkah itu, menurut anggota Komisi E DPRD Jatim, Moch Eksan.  penting untuk memastikan mana perusahaan yang memang tidak mampu membayar upah UMK dan mana yang enggan membayar, padahal mereka sebenarnya mampu.
Menurut anggota Fraksi Nasdem-Hanura itu, UMK 2017 yang sudah ditetapkan itu sejatinya adalah keputusan bersama yang dihasilkan melalui rembug tiga pihak yakni pengusaha yang diwakili APINDO, buruh yang diwakili Serikat Buruh dan pemerintah yang diwakili Disnakertrans. Karena itu, keputusan tersebut adalah hasil kompromi tiga pihak, bukan sepihak. Seharusnya keputusan itu harus dilaksanakan tanpa terkecuali.
“Disnakertrans harus selektif, harus dilakukan verifikasi menyeluruh terkait permohonan pengusaha menunda pembayaran upah UMK. Jangan asal dikabulkan, teliti dengan cermat,” tegas politisi NasDem itu, Selasa (10/1).
Wakil Sekretaris PCNU Jember ini sebenarnya menyayangkan sikap pengusaha yang menyatakan keberatan membayar upah UMK tahun ini. Pasalnya, upah UMK itu adalah nominal minimum untukn hidup buruh, masih diambang sejahtera. Jadi kalau upah UMK ditolak, maka buruh hidup dengan upah dibawah minimum. Karena itu, Eksan menggugah kesadara para pengusaha untuk membalasbudi dengan menyisihkan sedikit keuntungan untuh buruh, sebab selama ini mereka telah bertahun-tahun menikmati keuntungan.
Kepada Disnakertrans, Eksan juga mengimbau agar tidak takut dengan gertakan pengusaha yang mengancam akan hengkang dari Jatim. Alasannya, iklim investasi di Jatim cukup baik, dengan upah buruh yang bersaing. Karena itu, pengusaha akan berpikir dua kali untuk hengkang. Terlebih mereka yang sudah bertahun-tahun berinvestasi di Jatim.
“Tahun lalu ada 89 permohonan penangguhan pembayaran UMK yang dikabulkan Disnakertrans. Tahun ini, ada 82 permohonan yang diajukan. Jangan-jangan Dinsnakertrans kalah gertak oleh pengusaha,” sindir Eksan.
Meski pihaknya meminta Disnakertarns bersikap tegak lurus sesuai aturan, naumn Eksan juga berharap pemerintah mau mendengar keluhan dan aspirasi para pengusaha. Stimulus dan kemudahan harus diberikann kepada para investor. Tidak boleh lagi ada pungli yang menyebabkan biaya tinggi. Selain itu, perijinan juga harus dipermudah dan dipercepat. Tidak boleh lagi ada birokrasi kompleks.
“Sebaliknya, pemerintah juga harus memberi stimulus dan melindungi kepentingan pengusaha. Tidak boleh lagi ada pungli, apalagi sekarang sudah ada Tim saber Pungli,” imbuh alumni HMI ini.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Jatim, Sukardo mengatakan, tim yang menyeleksi penangguhan UMK itu merupakan gabungan Dewan Pengupahan Jatim yang di dalamnya akan melibatkan berbagai unsur baik dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau pekerja. Dijelaskan, tanggal 18 Januari bisa langsung rapat pleno, dan harapannya penetapan penangguhan UMK 2017 akan ditetapkan Gubernur Jatim pada 21 Januari 2017.  “Jadi nanti tahu mana perusahaan yang ditolak atau persetujuan dalam penangguhan itu,” ujar Sukardo.
Ia menguraikan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 dari 10 kabupaten/kota di Jatim. Terbanyak di Sidoarjo 22 perusahaan, Pasuruan 21 perusahaaan, Gresik 8 perusahaan, Mojokerto 8 perusahaan, Malang 2 perusahaan, Probolinggo 1 perusahaan, Jember  1 perusahaan, Kediri 1 perusahaan, dan Pacitan 1 perusahaan.
“Misalnya di Pasuruan seperti PT BK dan BY mengusulkan penangguhan UMK 2017 untuk 2.276 pekerja, di Gresik NER 1.500 pekerja, PT KMBS 4.000 pekerja, di Jember PT PK  1.384 pekerja, di Gresik PT MP 760 pekerja . Rata-rata perusahaan itu mengusulkan penangguhan selama 12 bulan,” ungkap Sukardo. [cty]

Tags: