Dewan Minta PDAM Pasang Jaringan ke Keputih Timur Pompa

Legislator Fraksi Handap Vincensius Awey saat menerima warga Keputih Timur Pompa air yang mengajukan pengaduan, Senin (26/9) kemarin.

Legislator Fraksi Handap Vincensius Awey saat menerima warga Keputih Timur Pompa air yang mengajukan pengaduan, Senin (26/9) kemarin.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Dewan meminta agar PDAM Surya Sembada segera memasang jaringan air bersih untuk penduduk yang menghuni Keputih Timur Pompa Air Kelurahan Keputih Sukolilo. Masalah kepemilikan lahan yang menjadi alasan belum adanya respon PDAM untuk pemasangan jaringan , disebut legislatif sudah selesai dengan adanya surat resmi Dinas PU Pengairan yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset Pemprov Jatim.
“Karena sudah ada surat izin sewa lahan dari Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim, itu menandakan lahan itu merupakan tanah aset Pemprov Jatim. Jadi tinggal pasang saja jaringan air bersih ke sana,” ujar legislator Fraksi Handap Vincensius Awey usai menerima warga Keputih Timur Pompa air yang mengajukan pengaduan, Senin (26/9) kemarin.
Mengenai keberatan Lurah Keputih untuk mengeluarkan rekomendasi pemasangan jaringan PDAM dengan alasan lahan tersebut masuk sertifikat PT Pakuwon, Awey menandaskan hal itu merupakan urusan antara Pakuwon dengan Dinas PU Pengairan Jatim.
“Surat sewa lahan dari Dinas PU Pengairan Jatim itu sudah kuat. Kalau kemudian hari ada saling gugat, bukan urusan warga dan Pemkot Surabaya dalam hal ini kelurahan. Biar yang mengajukan gugatan adalah Pakuwon atau Pemprov Jatim,” tegas Awey.
Saat bertemu dengan Awey kemarin, warga Keputih Timur Pompa menunjukkan beberapa bukti status tanah yang saat ini mereka tempati. Selain surat sewa lahan dari Dinas PU Pengairan Jatim, warga juga menunjukkan copy kreteg tanah kelurahan yang dikabarkan hilang oleh Lurah Keputih beberapa waktu lalu.
Dalam copy kreteg tersebut jelas menujukkan setidaknya per Februari 2004 sempadan sungai masih belum masuk dalam lahan yang disertifikatkan oleh PT Pakuwon Jati dan berstatus Tanah Negara (TN). Sementara dalam copy pengajuan perubahan kreteg oleh Pakuwon pada November 2004 sudah berubah dengan masuknya sempadan sungai ke dalam sertifikat.
“Masalah ini cukup aneh, karena tidak mungkin Dinas PU Pengairan mengeluarkan izin sewa lahan pada tanah yang tidak masuk dalam register asetnya. Jadi bagi saya, Pemkot Surabaya atau dalam hal ini PDAM lebih baik mengacu pada Dinas PU Pengairan Jatim saja, lebih kuat karena bagian dari negara,” tegas Awey.
Saat menghubungi pihak PDAM, diterima oleh Manajer Humas PDAM  Ari Bimo Sakti , Vincensius Awey menadapatkan penegasan pihak Pemkot Surabaya dalam hal ini Asisten I Yayuk eko Agustin akan melangsungkan pertemuan baik dengan warga, kelurahan, PDAM serta Pakuwon untuk membahas hal ini.
“Baik saya akan hadir dalam pertemuan tersebut, tolong beri tahu saya,” ujar Awey menegaskan pada Bimo.
Sementara dari Komisi A menanggapi masalah warga Keputih Timur Pompa Air ini dengan bakal melakukan peninjauan dan pembahasan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya asal FPDIP Adi Sutarwijono mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pemberitaan media, karena menyangkut kebutuhan pokok (hajad hidup, red) masyarakat Kota Surabaya. “Karena air bersih itu menyangkut kebutuhan pokok, maka kami tidak ragu-ragu membela kepentingan masyarakat. Kami akan datang ke lokasi dengan tujuan ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya,” ucapnya yang diamini  Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto, Senin (26/9). [gat]

Tags: