Dewan Minta Pemegang Surat Ijo Buat Kajian Jika Ingin Perda 3/2016 Direvisi

Ir Armudji

DPRD Surabaya, Bhirawa
Ketua DPRD Surabaya Armuji minta warga pemegang surat ijo membuat kajian jika berniat mengajukan revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.
Kajian tersebut, kata Armuji, harus komprehensif, yang tidak hanya tinjauan dari sisi warga tapi juga tinjauan hukum.
“Buatlah kajian. Lalu serahkan kepada kami. Sama seperti permintaan kami saat aturan Perda 3/2016 dibuat, ada pakar hukum yang juga dilibatkan,” kata Armuji, kemarin.
Sebelumnya, pada Rabu (15/11/2017), puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Surabaya
Mereka menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah. Pasalnya, aturan tentang nilai yang harus dibayar warga untuk bisa memiliki tanah surat ijo berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP), dianggap memberatkan dan terlalu tinggi.
Karenanya, hingga saat ini warga yang menempati tanah aset Pemkot Surabaya tersebut mengaku kesulitan dalam mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada Wali Kota Surabaya, karena biaya yang dikeluarkan untuk itu dinilai warga terlalu besar.
Menurut Armuji, saat Perda 3/2016 dibuat, DPRD Surabaya sudah mengundang masyarakat yang memiliki surat ijo untuk urun rembug.
“Saat itu kami minta warga pemegang surat ijo untuk membuat surat kajian, agar kami juga mendapat masukan dari mereka untuk dimasukkan dalam perda. Tapi nyatanya mereka hanya sekali datang kemari dan belum menyerahkan draft masukan,” ungkapnya.
Legislator yang juga menempati rumah di lahan dengan surat ijo itu mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar aturan yang dibuat dewan tidak memberatkan masyarakat. Namun juga tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Dewan, tambah Armuji, juga tidak ingin permasalahan surat ijo selalu menjadi alat kampanye setiap ada perhelatan pemilu.
Terkait pelepasan tanah aset pemkot dengan surat ijo, lanjut Armuji, di masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini juga ada tim verifikasi yang ikut turun melakukan seleksi.
“Termasuk mengeluarkan perwali yang mengatur jelas tentang pembebasan surat ijo tersebut. Baik luasannya maupun tata caranya,” tambah dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, hingga saat ini lembaga legislatif tetap berusaha untuk memperjuangkan aspirasi warga pemegang surat ijo.
Bahkan, sebut Herlina, Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah dibuat sebagai payung hukum untuk pembebasan lahan surat ijo agar bisa dimiliki warga.
Terkait aspirasi warga yang meminta perda tersebut direvisi, menurut Herlina, hal itu tidak bisa diputuskan sepihak dalam waktu cepat.
“Perda adalah aturan yang disepakati oleh DPRD dan Pemkot. Maka kita akan tampung dan bahas dulu, bukan berarti kami tidak menindaklajuti aspirasi mereka,” tuturnya. [gat]

Tags: