Dewan Minta Pemkab Blitar Segera Terapkan Perda Kesehatan

Suwito Saren Satoto

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Paska ditetapkannya Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah (SKD), DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemkab segera menerapkannya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto berharap Pemerintah Kabupaten Blitar segera menerapkan semua Perda yang telah ditetapkan tahun 2018 ini salah satunya Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD).
“Perda tentang Kesehatan ini diharapkan akan membantu masyarakat Kabupaten Blitar serta membantu Pemerintah Kabupaten Blitar dalam penanganan sistem kesehatan daerah,” kata Suwito Saren Satoso.
Selain itu pihaknya juga meminta Pemkab Blitar dalam hal ini Dinas Kesehatan yang membidangi pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar selalu mengutamakan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam bidang teknis maupun non teknis yang juga telah diatur dalam sistem pelayanan kesehatan.
“Kalau masyarakat utamanya pelayanan yang diharapkan, sehingga adanya sistem administrasi yang menyulitkan masyarakat harusnya bisa dipermudah selama tidak menyalahi aturan agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Pemerintah,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, sr.Kuspardani mengatakan siap melaksanakan semua Perda tentang Kesehatan yang ada di Kabupaten Blitar, namun untuk Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sudah ditetapkan, hingga kini pihaknya belum bisa menerapkan di Kabupaten Blitar karena harus dilengkapi dengan penetapan Perda Upaya Kesehatan.
“Dimana Perda Upaya Kesehatan ini akan dibahas pada tahun depan, sehingga belum bisa segera diterapkannya,” kata dr. Kuspardani.
Lanjut dr. Kuspardani, selain adanya Perda Upaya Kesehatan, nanti juga akan ditambah dengan penetapan Peraturan Bupati tentang Kesehatan agar pelaksanaanya dilapangan bisa diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan Ia juga mengaku sebelumnya telah melakukan Raker dengan DPRD Kabupaten Blitar yang membahas Naskah Akademik Raperda Upaya Kesehatan.
“Diantaranya meliputi upaya kesehatan perorangan dimana mengatur tentang setiap orang ketika menjalani pemeriksaan kesehatan baik di Puskesmas, Poskesdes ataupun Rumah Sakit, artinya hal tersebut merupakan murni upaya kesehatan secara mandiri,” terangnya.
Kemudian dikatakan dr. Kuspardani yang kedua tentang upaya kesehatan masyarakat yang berarti upaya Pemerintah untuk menanggulangi atau meminimalisir agar masyarakat tidak sakit atau terkena penyakit dengan cara memberikan imunisasi pada bayi, balita, lansia, kesehatan jiwa masyarakat dan lain lain.
“Setelah Naskah Akademik nantinya tersusun dengan lengkap, maka kedepanya akan segera di buat Ranperda Upaya Kesehatan dan kami harapkan tahun depan segera tuntas,” pungkasnya. [htn]

Tags: