Dewan Minta Pemkab Blitar Tertibkan Tambang Galian C Ilegal

Panoto

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Maraknya tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Blitar, DPRD Kabupaten Blitar meminta untuk segera ditertibkan.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar sekaligus Anggota Komisi I, Panoto mengatakan, sektor tambang galian C di Kabupaten Blitar mayoritas masih illegal. Panoto menyebut pihaknya juga telah menyampaikan kepada Pemkab Blitar untuk segera ditertibkan yang juga disampaikan pada Pandangan Umum Fraksi atas Nota Ranperda Perubahan APBD 2019.
“Pemerintah Daerah harus segera menertibkan tambang galian C ilegal yang menjamur di Kabupaten Blitar,” kata Panoto.
Lanjut Panoto, dampak adanya tambang galian C ilegal berupa limbah infrastruktur bagi daerah, yakn banyaknya kerusakan jalan pada jalur yang dilalui oleh kendaraan besar yeng mengangkut hasil tambang galian C tersebut.
“Banyak jalan di Kabupaten Blitar yang rusak yang salah satunya dampak dari tambang galian C ilegal, sementara sampai saat ini tidak ada biaya balik untuk perawatan atau pemeliharaan jalan,” ujarnya.
Panoto juga menegaskan, jika ada keseriusan dari Pemerintah Daerah maka penertiban galian c ilegal ini bisa dilakukan melalui kelas jalan. Karena dengan menggunakan penertiban kelas jalan, maka bisa secara mudah mengantisipasi kerusakan jalan.
“Di mana rata-rata jalan yang dilewati kendaraan muatan galian c adalah jalan kelas 3 dan tidak layak dilalui kendaraan besar,” jelasnya.
Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan untuk persoalan tambang galian c yang menjadi sorotan, perhatikan dan permintaan seta saran dari Dewan tersebut, pihaknya akan berupaya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Mengingat izin tambang merupakan wewenang Provinsi, dan kami hanya bisa melakukan koordinasi,” pungkasnya. [htn]

Tags: