Dewan Minta Pemkab Evaluasi Perda Prostitusi

Ahmad Tamim

Ahmad Tamim

Kab Blitar, Bhirawa
Pasca ditutupnya seluruh lokalisasi di Kabupaten Blitar, DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan evaluasi Perda Pelarangan Prostitusi. Keterangan ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Ahmad Tamim.
Menurut dia, penutupan lokalisasi di Kabupaten Blitar pada 8 Juni 2011 lalu berdasarkan Perda Nomor 15/2008 tentang Pelarangan Prostitusi dan Penangganan Wanita Tuna Susila – Pria Tuna Susila (WTS-PTS) dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati Blitar Nomer 188/231/409.012/KPTS/2011 tentang penutupan lokalisasi dan praktek prostitusi di Kabupaten Blitar. “Saat ini Pemerintah harus melakukan evaluasi perda tersebut mengingat terget pelaksanaan Perda sudah terlaksana,” kata Ahmad Tamim.
Lanjut Ahmad Tamim, apalagi menurutnya masa kerja dari Komite Pelarangan Prostitusi dan Penanganan Wanita Tuna Susila dan Pria Tuna Susila (KP3 WTS/PTS) Kabupaten Blitar yang selama ini memberikan pendampingan sudah selesai. “Sehingga selanjutnya tugas Pemerintah Kabupaten Blitar meneruskan kelanjutan dari kegiatan dan program KP3 WTS/PTS yang selama ini dilakukan untuk melakukan pendampingan dan pembinaan,” ujarnya.
Selain itu hal ini harus dilakukan karena menurutnya di lapangan meski Pemerintah sudah melakukan penutupan praktek prostitusi namun disinyalir masih marak yang beroperasi secara terselubung bahkan banyak yang secara terang-terangan dilakukan di berbagai tempat hiburan.
“Hal ini patut ditindaklanjuti, sebab selain meminimalisir dampak terjadinya prostitusi terselubung, langkah penertiban berdasarkan Perda harus segera ditindaklanjuti, jika perlu dilakukan gerakan terpadu antara Pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan praktek prostitusi ditengah masyarakat,” punkas Ahmad Tamim yang bakal jadi Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Jatim 6.n htn

Tags: