Dewan Minta Pemkot Batalkan Relokasi Pasar Unggas ke Panjang Jiwo

DPRD Surabaya, Bhirawa
Dewan Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk membatalkan relokasi pasar unggas di Keputran ke Panjang Jiwo. Pasalnya relokasi pasar unggas ke Panjang Jiwo mendapat penolakan warga sekitar karena dikhawatirkan menimbulkan dampak polusi pada lingkungan sekitar.
Sekitar 25 Ketua RT, 4 Ketua RW dan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat di Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo mengancam mundur dari jabatannya terkait relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Panjang Jiwo.
”Saat ini sudah tahap pengembalian stempel ke kantor kecamatan. Mereka mengancam akan mengajukan pengunduran diri,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono ketika ditemui usai rapat dengar pendapat dengan pengurus RT/RW dan LKMK Panjang Jiwo di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (19/10).
Menurutnya ancaman para Ketua RT, Ketua RW dan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Panjang Jiwo berawal dari pemasangan spanduk penolakan relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Pasang Jiwo yang diambil sepihak oleh Satpol PP.
Bahkan Adi Sutarwijono mempertanyakan ide memindahkan pasar unggas itu. Pada saat rapat dengar pendapat, ide tersebut ternyata awalnya dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dengan pertimbangan Pasar Panjang Jiwo dianggap memiliki luas memadai atau sekitar 800 meter persegi.
‘Sementara aspek lain tidak diperhitungkan. Kalau dipindah karena bau, berarti sama saja memindah polusi ke tempat lain. Padahal, Pasar Panjang Jiwo berhimpitan dengan permukiman penduduk,” katanya.
Namun, ada perbedaan pendapat yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, yaitu karena ada rencana pelebaran jalan bukan karena dampak bau.
Adi mengatakan, adanya rencana relokasi pedagang unggas kemungkinan ada kaitannya dengan sidak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Pasar Keputran beberapa waktu lalu.
”Menurut pedagang Keputran pembongkaran stan unggas sesuai perintah Wali Kota hanya sekitar 1,5 meter, namun faktanya oleh PD Pasar dibongkar sampai 8-9 meter sehingga menggerus banyak stan,” katanya.
Untuk itu, Komisi A mengeluarkan rekomendasi yang intinya mendesak Pemkot Surabaya membatalkan pemindahaan pasar unggas. ”Soal solusi akan ada rapat lanjutan,” katanya.
Hanya saja, lanjut dia, yang menjadi persoalan kenapa Pasar Keputran dipindah, apakah karena persoalan bau atau pelebaran jalan. Kalau soal bau, menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) mestinya bisa diatasi dengan membangun Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL).
”Kalau PD Pasar tidak punya uang, Pemkot bisa membangun IPAL melalui penyertaan modal kepada PD Pasar sehingga persoalan bau bisa diatasi,” katanya.
Adi mengatakan, jika memang mendesak memindahkan pedagang unggas, maka Komisi A meminta kepada Pemkot Surabaya dan PD Pasar untuk membangun pasar khusus potong unggas yang representatif dilengkapi IPAL.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan bahwa keputusan merelokasi pasar unggas di Keputran ke Panjang Jiwo sebenarnya merupakan keputusasaan PD Pasar Surya atas ketidakma
mpuannya mengelola.
Herlina menceritakan, kasusnya berawal dari rapat di ruang Asisten 2 Pemkot Surabaya. Ada resume rapat terkait permasalahan Pasar Unggas Keputran, yang kemudian ditindaklanjuti PD Pasar Surya dengan mengeluarkan permintaan Bantuan Penertiban (Bantib) kepada Satpol PP.
Sayangnya, kata Herlina, Keputusan PD Pasar Surya untuk memindahkan Pasar Unggas Keputran ke Pasar Panjang Jiwo ini ternyata menimbulkan masalah baru.
”Permasalahan Panjang Jiwo timbul karena PD Pasar tidak mampu mengatasi masalah pasar unggas Keputran. LKMK, RW, dan RT yang ada di kelurahan Panjang Jiwo berencana akan mengundurkan diri,” ucapnya. [dre]