Dewan Minta Pjs Bupati Tulungagung Kedepankan Netralitas

Adib Makarim membubuhkan tandatangan di baliho Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang serta Politisasi SARA Untuk Pilkada 2018 Berintegritas yang diselenggarakan Panwaslu Tulungagung, Rabu (14/2).

Tulungagung, Bhirawa
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim MH, meminta Pjs Bupati Tulungagung untuk mengedepankan netralitas selama menjabat di Tulungagung. Netralitas dari PJs Bupati Tulungagung diharapkan membuat suasana Pilkada di Tulungagung akan lebih kondusif dan aman.
“Pjs Bupati Tulungagung yang baru dikukuhkan oleh Gubernur Jatim harus mengedepankan netralitas yang tinggi selama proses Pilkada Berlangsung. Utamanya, saat berlangsungnya kampanye,” ujarnya disela acara Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang serta Politisasi SARA untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 Yang Berintegritas yang diselenggarakan Panwaslu Tulungagung di Hotel Istana Kota Tulungagung, Rabu (14/2).
Menurut dia, tidak hanya Pjs Bupati yang harus mengedepankan netralitas, tetapi juga semua ASN yang ada di Tulungagung. Termasuk ASN lingkup Pemkab Tulungagung. “Harapannya, dalam masa kampanye semua dapat fair play, arif bijaksana dan santun sehingga kondusifitas tetap terjaga,” paparnya.
Adib Makarim juga mengingatkan pada masyarakat Tulungagung untuk tidak terlalu terbawa euforia pelaksanaan pilkada. Pelaksanaan Pilkada secara serentak merupakan jawaban agar masyarakat tidak sampai terlalu terbawa euforia pilkada.
“Euforia pilkada menghamburkan uang. Kompetisi yang luar biasa dalam pilkada dapat pula menabrak dan melanggar undang-undang. Karena itu, dengan diadakannya pilkada serentak akan membuat masyarakat normal kembali tidak terbawa euforia. Apalagi, nanti tahun 2024 pilkada serentak dilakukan secara nasional,” paparnya lagi.
Sementara itu, anggota Panwaslu Tulungagung, H Mustofa SE MM, menyatakan saat ini masyarakat sudah bisa melaporkan jika terjadi politik uang dan politisasi SARA dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. “Silakan melapor. Nanti akan diproses di Gakumdu yang telah terbentuk,” tandasnya.
Mustofa menerangkan semua pemberian uang berapapaun nominalnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada bisa dikategorikan praktik politik uang. Termasuk pemberian berupa barang penunjang kampanye yang nilainya lebih dari Rp 25 ribu. “Kalau pemberian kaos yang merupakan penunjang kampanye nilainya Rp 20 ribu itu bukan politik uang. Lain kalau nominalnya lebih dari Rp 25 ribu,” jelasnya.
Namun demikian, ia belum bisa menegaskan apakah pemberian sembako dengan harga dibawah Rp 25 ribu juga tidak termasuk dalam praktik politik uang. Mustofa beralasan hal itu belum diatur dalam perundangan. “Yang dimaksud pemberian barang itu adalah barang yang menunjang kampanye seperti berupa kaos, bukan sembako semisal beras,” timpalnya. [wed]

Tags: