Dewan Minta Wali Kota Risma Patuhi Teguran Mendagri

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah

DPRD Surabaya, Bhirawa
Teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah wilayah termasuk Surabaya, menjadi bukti kuat bahwa sebenarnya ada ASN yang bersikap tidak netral dalam Pilkada 2020.
Seperti diketahui, Mendagri menegur 67 kepala daerah terkait netralitas ASN di Pilkada, termasuk di dalamnya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Mendagri bahkan meminta para Kepala Daerah melaksanakan rekomendasi untuk menertibkan para ASN tersebut.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah mengatakan, sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak ASN yang terlibat politik praktis. Untuk itu, kata dia, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini hendaknya jangan berpura-pura tidak tahu dan segera melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pemkot punya waktu tiga hari, segera laksanakan rekom KASN, jangan sampai teguran Mendagri berlanjut jadi sanksi yang tambah merugikan jajaran ASN dan tentunya menggangu layanan publik,” tegas Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, Senin (2/11).
Memang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan teguran pada 67 kepala daerah di Indonesia karena tidak melaksanakan rekomendasi KASN terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Teguran Mendagri Tito Karnavian ini, lanjut Laila menjadi tanda bahwa memang ada ASN Pemkot Surabaya yang telah mendapatkan penetapan melanggar azas netralitas ASN dalam pilkada.
“Teguran Mendagri dan rekomendasi KASN itu bukti adanya pegawai Pemkot Surabaya telah melanggar sikap netral dalam Pilkada. Harusnya Wali kota segera menjatuhkan sanksi tanpa pandang siapa,” kata legislator asal PKB ini.
Laila juga mengambil perbandingan dengan sikap Pemerintah Provinsi Jatim yang segera melaksanakan rekom KASN beberapa jam setelah teguran Mendagri.
“Wali kota bisa berkaca pada tindakan Gubernur Jatim yang segera melaksanakan rekom KASN yang bahkan menimpa dua eks pejabat eselon 2 dan satu pejabat eselon 3, masak Surabaya tidak bisa ,” tuturnya.
Kritik tajam juga dilontarkan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pratiwi Ayu Kresna. Dia memprediksi teguran Mendagri tidak akan mempan. Bahkan cenderung dihiraukan Wali kota Risma.
“Mungkin merasa dirinya penguasa jadi ya gak akan dihiraukan panggilan siapapun kecuali Bu Mega yang panggil,” ujar Ayu. Menyikapi ketidakhadiran Risma tiap kali dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi. Ayu mengatakan, hal itu menjadi contoh buruk seorang pimpinan yang tidak menghargai lembaga lain.
“Seharusnya ya hadirlah, jangan sombong nanti takabur dan Allah SWT yang akan memberi teguran lebih dahsyat loh,” ujar Ayu ketika dimintai tanggapannya.
Menurutnya, dengan gaya kepemimpinan Risma yang kerap meremehkan aturan, bertentangan dengan slogan kampanye pasangan calon yang didukungnya.
“Kalau gaya dan sifat beliau seperti itu, apa mungkin akan slogan meneruskan kebaikan yang dibuat taglonnya dapat diterima masyarakat, kebaikan yang mana yang akan dilanjutkan ya. Sebab penerusnya juga pasti akan bersikap seperti ini,” ujar dia.
Ayu dan sejumlah anggota dewan bahkan merasa heran dengan sikap Wali Kota yang seperti itu. Bahkan hal ini juga sudah menjangkiti ASN di bawahnya.
“Anehnya sampai ke bawah pun kalau kami tegur atas hal-hal tersebut (ketidak netralan ASN dalam Pilkada) malah nengadukan ke Ketua Dewan kan aneh banget, sudah bagus kami menegurnya melalui telephone tidak kami hearingkan, lah kok malah kami-kami harus disalahkan atas teguran tersebut, lucu banget,” ujarnya. [dre]

Tags: