Dewan Mojokerto Desak DPPKA Inventarisir Aset

Inventarisir AsetKota Mojokerto, Bhirawa
Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemkot Mojokerto  melakukan inventarisir aset yang dimiliki. Inventarisasi aset dilakukan untuk mencegah raibnya tanah negara sehubungan dengan munculnya klaim kepemilikan dari pihak ketiga.
”Kami minta Pemkot melakukan inventarisir aset. Agar aman dari klaim-klaim pihak lain, selain itu supaya ada kepastian status hukum soal aset Pemkot Mojokerto,” ujar anggota Komisi I Anang Wahyudi, Senin (9/5) kemarin.
Desakan politisi Golkar ini menyusul adanya penggunaan tanah yang diduga aset Pemkot sebagai dipakai pihak ketiga sebagai rumah makan di dalam lokasi Pasar Tanjung Anyar. Anang juga mencontohkan mencuatnya klaim warga Kedungsari Gunung Gedangan atas tanah yang dinyatakan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) sebagai tanah milik Pemkot.
Kasus lain muncul ditanah bekas Kel Gunung Gedangan diklaim sebagai tanah warisan mantan Kades.
”Aset kita banyak yang semu sehingga butuh kepastian. Harus disertifikatkan. Jumlahnya puluhan belum disertifikasi,” ujarnya.
Desakan yang sama disampaikan anggota komisi I yang lain. Gunawan anggota Komisi I asal PPP mengungkapkan, merupakan tugas yang tak mudah bagi DPPKA sehubungan dengan munculnya berbagai klaim pihak ketiga.
”Ini tugas berat terutama untuk aset Pemkot yang belum sertifikat. Sebab pengalihan status tanah dari letter c atau kretek ke sertifikat tentu membutuhkan konfirmasi banyak pihak. DPPKA juga harus menyelesaikan persoalan sengketa yang belakangan makin marak,” katanya.
Meski demikian, ia berharap upaya ini segera dilakukan untuk mencegah kerugian negara. ”Harus dilakukan sesegera mungkin. Sebab ini mendesak,” pungkasnya. [kar]

Tags: