Dewan Mojokerto Gelar Paripurna Pemenang Pilbup

Pimpinan DPRD Kab Mojokerto dan bupati, serta wakil bupati terpilih usai sidang paripurna istimewa, Selasa (26/1) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Pimpinan DPRD Kab Mojokerto dan bupati, serta wakil bupati terpilih usai sidang paripurna istimewa, Selasa (26/1) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kab Mojokerto akhirnya menjalankan SE Mendagri soal perlunya rapat paripurna istimewa
Penetapan pemenang Pilbup. Sebelumnya lembaga wakil rakyat ini sempat dituding teledor, karena mengirimkan rekapitulasi hasil Pilbup ke Mendagri lewat Gubernur Jatim tanpa melalui rapat paripurna istimewa.
Rapat Paripura itu, selain dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, juga dihadiri Pj Bupati, Ardy Prasetyawan, Forkopimda, Sekretaris Daerah Heri Suwito dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kab Mojokerto, Selasa (26/1) kemarin.
Ketua DPRD Kab Mojokerto, Ismail Pribadi menjelaskan, kalau pengumuman pemenang Pilbup itu sebagai syarat prosedural dalam pengusulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati yang disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim.
Ismail menjelaskan, tanggal 30 Desember 2015 lalu, DPRD Kab Mojokerto telah mengirimkan surat usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan wakil bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim. Surat itu dikirim setelah DPRD menerima surat keputusan penetapan Paslon pemenang Pilbup serentak tanggal 9 Desember 2015 dari KPU Kab Mojokerto.
Politisi PDIP ini mengaku surat usulan itu sudah diterima Mendagri tanggal 31 Desember 2015 lalu. Namun karena Mendagri mengeluarkan SE Nomor 100/140/SJ, tanggal 19 Januari 2016, tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, maka harus ada tambahan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi DPRD Kab Mojokerto.
Sebab, dalam angka 2 huruf b disampaikan kalau DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna Istimewa, Hasil Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan wali kota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Selain itu, dijelaskan, KPU telah mengeluarkan keputusan yang  menyebutkan kalau pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015 nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa – Pungkasiadi (MKP – Ipung), dengan perolehan suara sebanyak 402.684 suara atau meraup 78.63% dari suara sah.
Berdasarkan perolehan suara itu, lanjut Ismail, KPU Kab Mojokerto telah menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto MKP – Ipung, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih hasil pemilihan tahun 2015.
”Demikian pengumuman ini saya sampikan, sebagai syarat prosedural dalam usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” ujarnya. [kar]

Tags: