Dewan Mojokerto Pastikan Selektif Izin Galian C

Anggota Komisi C DPRD Kab Mojokerto saat Sidak Galian C, Senin (2/11) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Anggota Komisi C DPRD Kab Mojokerto saat Sidak Galian C, Senin (2/11) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Komisi C DPRD Kab Mojokerto menggelar Sidak (Inspeksi Mendadak) ke lokasi galian C  di Desa Kalikatir, Kec Gondang, Kab Mojokerto, Senin (2/10) kemarin. Sidak dilakukan komisi yang membidangi pembangunan ini untuk mengetahui izin resmi galian, serta reklamasi bekas galian dengan penghijauan.
Sidak dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, diikuti empat anggota komisi C diantaranya, Aang Rusli Ubaidillah, Sujatmiko, Khoirul Fatah dan Budi Mulyo. Selain itu, didampingi Kasat Pol PP Kab Mojokerto, Suharsono. Kanit Pidana Tertentu (Piter) Sat Reskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukoco, serta sejumlah petugas dari BPTPM (Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) Kab Mojokerto.
Setiba di lokasi rombongan langsung melihat aktifitas pertambangan galian. Para wakil rakyat terlihat terkejut melihat lokasi galian C. Terlihat di lokasi itu merupakan wilayah penyangga yang berada tak jauh dari lereng perbukitan dan gunung welirang.
Ketua Komisi C DPRD Kab Mojokerto, Aang Rusli Ubaidillah mengatakan, Sidak yang dilakukan kali ini ingin mengetahui dimana tempat galian dan bagaimana proses pengalian Sirtu. ”Kami lihat izinnya. Apakah merupakan daerah penyangga atau bukan. Kami turun kelapangan dulu untuk mengetahui situasi dan kondisi di lapangan,” ujar Aang disela Sidak.
Usai melihat kondisi lapangan, Komisi C bakal menindaklanjuti hasil Sidak. ”Sesuai nama izin kami akan kaji bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Pokja (Kelompok Kerja), seperti BLH, Satpol PP, Perizinan,” terang politisi Partai Demokrat ini.
Pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil Sidak. Aang berjanji, Komisi C bakal mengkaji bersama soal Sidak kali ini. ”Sisi positif yang kami temukan yakni penggali sadar melakukan reklamasi. Dengan direklamasi, para petani tak menjadi korban dan tetap bisa melakukan aktifitas bercocok tanam,” tambah mantan aktifis LSM.
Sementara itu, Sujatmiko menambahkan, Sidak yang dilakukan ini juga menindaklanjuti hasil konsultasi Komisi C dengan pihak Kementerian BLH terkait maraknya galian C di Mojokerto. ”Kita dari Komisi C, mengawal tahapan mekanismi mulai dari perizinan. Sehingga nanti, dari hasil analisa dan evaluasi akan kita laporkan ke Kementerian BLH,” tambah politisi Partai Gerindra ini. [kar]

Tags: