Dewan Mojokerto Rekomendasikan Bupati Tutup Pabrik Karet

5-Anggota Dewan dilarang masukKab Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kab Mojokerto merekomendsikan agar Bupati Mojokerto menutup pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Kec Puri. Selain limbahnya dikeluhkan warga, pabrik itu juga tak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah Cair (IPLC). Bahkan dalam Sidak kemarin, pengacara pabrik sempat melarang anggota Komisi C masuk ke dalam pabrik untuk melihat pengolahan limbah.
”Kita rekomendasikan agar pabrik ini ditutup sampai memiliki IPLC, sehingga limbahnya tak lagi dikeluhkan warga. Jika pemerintah tak mengambil langkah, dikhawatir warga akan bisa bergerak sendiri,” kata Heri Ermawan, Ketua Komisi C, usai Sidak, Senin (12/5) kemarin.
Warga desa setempat memang berkali-kali mengeluhkan limbah pabrik yang berdiri sejak 2008 itu. Kepala Desa Medali, Miftahudin bahkan sampai dua kali mengirim surat pengaduan kepada bupati dan DPRD. Surat pertama dilayangkan pada 29 Januari 2014 dan surat kedua dilayangkan 5 Mei kemarin.
Dalam dua surat itu, Miftahudin menyebutkan, sejak awal didirikan hingga sekarang limbah pabrik sangat merugikan warga. Pasalnya, pabrik menghasilkan limbah cair dengan bau tak sedap. Pabrik juga mengeluarkan limbah udara yang menyebabkan sesak nafas, pusing dan mual. Limbah pabrik itu mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sejumlah sekolah di sekitarnya. Seperti MIN Medali, TK Tanwirul Afkar, MTs Karya Bakti, MA Syarif Hidayatulloh, TK Medali dan PAUD As-Syamsi.
”Limbah juga mengganggu Ujian Nasional (UN) di MA Syarif Hidayatulloh dan MTs Karya Bakti,” tuturnya.
Menindaklanjuti keluhan warga itu, Senin (12/5) kemarin Komisi C turun untuk mengecek kondisi lapangan. Begitu datang, Komisi C dilarang masuk pabrik. Kendaraan yang mereka pakai pun harus parkir di pinggir jalan di depan pabrik. Meski sudah memberikan penjelasan, Satpam pabrik tetap melarang komisi C masuk.
Begitu pengacara pabrik datang, satu anggota Komisi C, M Syaikhu, akhirnya diperbolehkan masuk. Karena ada unsur pimpinan komisi, sekretaris Komisi C Kurniawan Eka akhirnya ikut diperbolehkan masuk. Sementara anggota komisi C lainnya disuruh menunggu diluar. Santoso, anggota Komisi C lainnya tak terima dengan hal itu. Dia memaksa ikut masuk. Sehingga akhirnya terlibat perdebatan sengit dengan pengacara pabrik hingga nyaris adu pukul.  ”Ini pelecehan kepada anggota dewan,” kata Santoso. ”Kita punya prosedur internal dalam menerima tamu,” lontar Zulfan, pengacara pabrik.
Terkait pengaduan kepala desa, Zulfan menuding bahwa sejak awal kepala desa tidak suka dengan pabrik.
”Dari dulu masalahnya sama. Dia (kepala desa) tetap saja seperti itu. Kita ini seperti Palestina dan Israel,” lontarnya. Makanya dia siap jika dewan mempertemukan pihak pabrik dengan perwakilan desa. ”Kalau memang ada warga yang sakit silahkan diperiksakan. Jika memang itu diakibatkan limbah pabrik, akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Soal IPLC, dia mengaku pihak pabrik sudah mengurusnya. ”IPLC sudah kita proses dan diajukan,” ucapnya.
Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan BLH, Aminudin, yang mengikuti Sidak itu memang menyatakan pabrik belum memiliki IPLC. ”Dulu katanya limbah diolah ulang, kalau begitu tak perlu IPLC. Tapi ternyata masih ada limbah yang keluar, sehingga mestinya harus punya IPLC. Sampai sekarang mereka belum memilikinya,” ungkapnya. [kar]

Keterangan Foto : M Santoso (kiri)  Anggota Komisi C bersitegang dengan kuasa hukum pabrik  karet PT Bumi Nusa Makmur di Desa Medali, Kec Puri, Senin (12/5) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: