Dewan Mojokerto Siap Backup Kebijakan Wali Kota

KARAOKEKota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengaku ikut gerah dengan maraknya tempat karaoke di Kota Mojokerto. Apalagi belakangan sejumlah rumah karaoke yang obral discount harga hingga terjangkau keuangan pelajar.  Jika tak segera ditertibkan, dewan khawatir kota dengan dua kecamatan ini akan kebanjiran tempat hiburan menjurus kemaksiatan.
”Kita siap membackup kebijakan wali kota yang akan meninjau izin operasional rumah karaoke. Karena kita juga mendengar kalau ada tempat karaoke yang diduga menjadi ajang kemaksiatan,” ujar Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Rabu (22/10) kemarin.
Politisi PKB ini menambahkan, wali kota tak perlu ragu lagi ketika akan mengeluarkan aturan seleksi ketat pendirian dan perpanjangan tempat karaoke baru. ”Izin perpanjangan harus diperketat. Sedangkan pendirian tempat karaoke baru sepenuhnya harus dilarang,” tambah terang politikus senior ini.
Selain dorongan terhadap wali kota, Fanani juga menyoroti kinerja Satpol PP. Menurutnya, sebagai SKPD pengawal kebijakan Pemkot, Satpol PP harus pro aktif mengawasi praktek operasional rumah karaoke. ”Didalam izin kan sudah ditentukan larangan-larangan operasional karaoke. Satpol PP yang harus mengawal larangan-larangan itu,” imbuh Fanani lagi.
Wali Kota Mojokerto, H Mas’ud Yunus, sebelumnya mengeluarkan statemen mengejutkan terkait keberadaan rumah karaoke di Kota Mojokerto. Orang nomer satu di Pemkot Mojokerto ini menyatakan bakal meninkau ulang izin perpanjangan rumah karaoke.
Sikap wali kota yang juga seorang ulama ini muncul diduga karena banyaknya tempat usaha karaoke di Kota Mojokerto yang terindikasi menjadi kedok prostitusi terselubung, ajang trafficking dan penjualan minuman keras.
”Saya akan meninjau izin seluruh rumah karaoke yang ada. Pengusaha-pengusaha itu akan kita minta komitmennya untuk tak menjual minuman keras dan menghentikan praktik prostitusi dan trafficking itu,” kata wali kota.
Kepala daerah berbasis ulama ini menyampaikan keprihatinannya terhadap penyalah gunaan izin sejumlah usaha rumah karaoke. ”Slogannya saja karaoke keluarga tapi menjual miras. Ini kan tidak bener, itu yang akan kita tertibkan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Gaguk Tri Prasetyo mengatakan kesiapannya mereview izin rumah karaoke yang ada. ”Kita siap untuk mereview perizinan yang sudah kita keluarkan,” terang Gaguk.
Satpol PP Kota ini juga memberi atensi khusus sejumlah rumah karaoke. Ini setelah tempat usaha ini tampaknya mulai menjangkau segmen pelajar dengan imingi-iming diskon gede-gedean.
”Beberapa rumah karaoke menawarkan harga khusus yang sangat terjangkau bagi kantong pelajar. Harga murah ini dipasang mulai jam buka sekitar pukul 10.00 WIB hingga siang hari sekitar pukul 15.00 WIB. Kalau ternyata ada kecenderungan banyak pelajar yang memanfaatkan tawaran khusus ini, maka kami akan turun untuk melakukan penertiban,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susadi didampingi Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono. [kar]

Tags: