Dewan Mojokerto Tagih Janji Kadiknas

3-bejo Hanura-Kar-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menagih janji Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto. Hariyanto Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto usai hearing dengan DPRD beberapa waktu lalu, mengumbar janji siap mengundurkan diri jika proses Penerimaan peserta didik baru (PPDB) terjadi kekacauan.
”Sekarang kondisi PPDB terlihat ada beberapa dugaan penyimpangan. Kami di dewan menagih komitmen yang pernah dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan yang menyatakan siap mundur kalau ada persoalan dengan PPDB online,” lontar Nuryono Sugirahardjo, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Rabu (2/7) kemarin.
Dua kejadian mencolok terkait dugaan penyimpangan dalam PPDB di Kota Mojokerto. Pertama soal rencana pungutan Rp30 ribu per siswa dan Rp 40 ribu per siswa SMK untuk tes psikologi dan penjurusan. Kejadian kedua yakni Pungli sebesar Rp2,5 juta yang diperuntukkan bagi siswa yang dijanjikan masuk ke SMPN 8 kota Mojokerto lewat jalur prestasi.  ”Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab. Kita sekarang menunggu proses pembuktian,” tambah Bejo sapaan akrab politikus asal Partai Hanura itu.
Bejo menambahkan, agar tak menimbulkan fitnah dan keresahan di kalangan para wali murid, Kepala Dinas Pendidikan harus melakukan inisiatif untuk membuktikan tudingan yang berkembang. ”Agar semuanya clear, dinas harus proaktif dan melakukan klarifikasi ke publik soal tudingan itu,” imbuhnya.
Bejo mengaku masih ingat, waktu Hariyanto, memberikan garansi jika proses PPBD online di Kota Mojokerto bebas dari KKN dan titipan. ”Wali kota pun harus segera melakukan evaluasi terkait kinerja Kepala Dinas Pendidikan. Karena masyarakat Kota Mojokerto sangat berharap wali kota mampu mendongkrak kualitas dunia pendidikan,” sindir anggota dewan asal Kel Pulorejo ini.
Meski kesalahan PPDB tidak secara langsung dilakukan Kadiknas, tapi secara manejerial dan etika dia merupakan orang yang harus paling bertangungjawab. Sebab setelah terbukti banyak bawahannya melakukan penyimpangan, mulai menarik biaya dan melakukan KKN. Sebagaimana keluhan orang tua calon siswa. Hal itu sudah tidak sejalan dengan kebijakan wali kota. Berarti Kepala Dinas Pendidikan tidak mampu mengendalikan dan memantau bawahannya. ”Soalnya tak ada prajurit salah. Yang salah itu pimpinannya. Dan sebagai bentuk komitmen maka dia harus mundur,” tekannya.
Dalam hearing yang digelar DPRD Kota Mojokerto menjelang dimulainya PPDB lalu, Hariyanto yang waktu itu juga membawa jajarannya memang melontarkan jaminan. Jika dalam pelaksanaan PPDB ditemukan adanya penyimpangan dirinya siap mundur dari jabatannya. ”Saya siap mempertaruhkan jabatan saya. Dan siap mundur kalau dalam PPDB di Kota Mojokerto ini ada penyimpangan,” janji Hariyanto dihadapan para anggota DPRD waktu itu. [kar]

Keterangan Foto : Nuryono Sugiraharjo

Rate this article!
Tags: