Dewan Tuding Penanganan Gepeng Tak Maksimal

GepengKota Mojokerto, Bhirawa
Anggota DPRD Kota Mojokerto menuding razia dan penertiban Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang dilakukan Pemkot Mojokerto takĀ  maksimal. Upaya penanganan Gepeng paskah penertiban dinilai wakil rakyat masih angin-anginan.
”Gepeng masih saja menjadi masalah serius bagi Kota Mojokerto, meskipun razia dan penertiban rutin digelar. Bisa demikian karena penanganan Gepeng sejauh ini hanya sebatas pendataan kemudian dilepaskan kembali,” tuding Ketua Komisi III (Kesra) DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik, kemarin.
Penanganan Gepeng oleh Pemkot, ujar Juned, sapaan Junaedi Malik, dinilainya belum maksimal. Bahkan kesan yang muncul, sekedar menggugurkan kewajiban. ”Jangan terkesan angin-anginan. Setiap kali Satpol PP merazia lalu diserahkan ke Dinas Sosial, ujung-ujungnya dilepas begitu saja. Cara ini tak memberi efek jera dan tak memberikan pelajaran bagi mereka,” singgungnya.
Tak heran, tambah politisi PKB ini, jika dari tahun ke tahun jumlah Gepeng cenderung meningkat. Ternyata masih banyaknya Gepeng di Kota Mojokerto bukan karena pertumbuhan dan perkembangan Kota Mojokerto, namun peluang bagi mereka untuk bergerak masih leluasa.
Apabila masalah Gepeng tak ditangani secara serius, maka tak menutup kemungkinan bakal munculnya dampak sosial lain seperti kecemburuan sosial, kerawanan sosial, tindak kejahatan dan kesenjangan sosial. ”Kondisi melubernya Gepeng juga berisiko munculnya kelompok-kelompok masyarakat yang bersikap anti sosial,” ingatnya.
Sebaiknya, kata Juned, tak hanya Satpol PP saja yang bergerak melakukan penyisiran Gepeng, namun juga harus melibatkan kepolisian setempat serta Dinas Sosial. ”Kalau hanya melakukan penertiban, tentu saja Satpol PP kuwalahan, yang harus dilakukan yakni operasi gabungan dengan target yang jelas,” ujarnya.
Dan yang perlu ditekankan, lanjut Juned, penanganan terhadap Gepeng dan Anjal setelah penyisiran dilakukan. Kalau mereka ternyata bukan warga kota, ya harus ‘dibendung’ agar mereka jerah dan tak kembali lagi. Tapi kalau ternyata mereka warga kota, harus dilakukan pembinaan-pembinaan yang intensif agar mereka nantinya berdaya.
Sebelumnya, Jumat lalu, Satpol PP Kota Mojokerto menjaring tujuh Gepeng di empat titik. Selepas didata, tujuh Gepeng yang ternyata langganan razia itu dilimpahkan ke Dinas Sosial setempat. ”Kami limpahkan ke Dinas Sosial, karena memang penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) ada di dinas ini. Dan juga, Gepeng yang terjaring ini sudah pernah terjaring lebih dari satu kali,” terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto.
Razia gepeng, ujar Agus, bagian dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Sifatnya (razia) rutin. Untuk memberi rasa aman bagi pengguna jalan. Terpenting, untuk memberi efek jerah bagi Gepeng.
Sementara Kasie Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Mojokerto, Salbiah mengatakan, terhadap Gepeng hasil limpahan Satpol PP akan dilakukan pembinaan. Namun jika sudah tiga kali terjaring, Gepeng yang bersangkutan tak bisa lagi ditolerensi. [kar]

Tags: