Dewan Nilai Kenaikan Tarif Air Bebankan Warga

4329DPRD Surabaya, Bhirawa
Terkait adanya kenaikan tarif pembayaran adminitrasi air minum sebesar Rp 2.500 yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya, sejak satu tahun lalu. Membuat anggota DPRD kota Surabaya, Baktiono angkat bicara.
Politisi asal Fraksi PDI-P ini mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif pembayaran ini justru malah semakin menyengsarakan rakyat. Seharusnya langkah yang diambil bukan seperti ini, masih banyak cara selain menaikan tarif adminitrasi pembayaran air.
“Kalau memang tujuan Walikota menaikan tarif pembayaran ini hanya untuk menaikan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tidak seperti ini caranya. Bisa dilakukan dengan cara – cara yang lain,” ujar Baktiono Rabu (24/9).
Baktiono menegaskan, jika untuk meningkatkan selain APBD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) walikota Tri Rismaharini juga bisa menaikan retribusi dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti di perhotelan dan rumah mewah.
“Dan PDAM juga harus membatasi pemakaian air bawah tanah. Agar pemakaian air tidak sampai membengkak. Itu mungkin bisa dijadikan solusi yang terbaik buat pemerintah, jangan malah semakin membebani masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Baktiono menuturkan, kenaikan tarif pembayaran adminitrasi air ini apakah sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dan mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menaikan tarif pembayaran tersebut. Sebab jika tidak, hal ini bisa dikatakan ilegal.
“Saya minta kepada direksi PDAM harus meneliti lebih dalam tentang dasar hukumnya. Dan harus mengetahui Peraturan Perundang – undangan (PP) yang mengatur tentang pajak dan retribusinya. Saya mohon segera dibatalkan agar tidak menjadi kasus hukum,” harapnya. [gat]

Tags: