Dewan Pamekasan Segera Konfirmasi ke Pemkab

Bazar Takjil di taman Arek Lancor, yang dibuka dan ditunjau oleh Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Pedagang dikenakan pungutan Rp 200.000 per stand.

Bazar Takjil di taman Arek Lancor, yang dibuka dan ditunjau oleh Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Pedagang dikenakan pungutan Rp 200.000 per stand.

(Pungutan di Bazar Takjil)
Pamekasan, Bhirawa
Pasar Ramadhan Jajanan di bulan Ramadhan di arena taman Arek Lancor Pamekasan, berbuah pahit bagi pedagang Mamin (Makanan dan minuman). Mereka berdagang ingin menambah pendapatan, malah dikenakan pungutan.
Mereka mengeluhkan, macam-macam jajanan yang dijual sebagai menu berbuka puasa, hasinya (Utungnya) tidak seberapa. Mereka ingin menempati stand-stand oleh Panitia Bazar Takjil  dikenakan  pungutan Rp 200.000 per-stand.
Seorang pedagang, menyatakan, kegiatan bazar tahjil tujuan memang baik. Pedagang diberi palisitas untuk berjualan, umat muslim bisa dengan muda membeli menu untuk berbuka puasa. “Kami terimakasih pasilitas disediakan oleh panitia. Belum apa-apa harus kena pungutan,” tuturnya.
Bagi mereka, pungutan itu tidak sepadan dengan hasil jualan selama bulan 25 hari di bulan  puasa. “Bayangkan, Kami di sini semua rata-rata menjual jenis makan dan minuman. Bukanya saja hanya 3 jam (pukul 15.00 s/d 18.00 wib). Kami dipikirkan sebagai orang kecil,” pintanya.
Pedagang meminta, panitia bazar seharusnya lebih mengerti keadaan para PKL yang berjualan di sini. “Tiap kali dagang digelar, tidak selalu habis. Sisanya tidak bisa dijual besok hari. Agar tidak mubazir, kami sedekahkan ke tetangga,” ucap Mak Iya, sambil mengusap matanya.
Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Moh Basri, dikonferensi oleh wartawan melalui seluler menjelaskan, pengelolaan di Arek Lancor utuk Bazar Takjil di bagi dala 3 (tiga) kelompok Panitia. “Mengenai pungutan, Basri meminta kepada rekan Pers untuk menanyakan langsung kepada Panitia di masing-masing kelompok. Soal itu (pungutan), Panitia,” tandasnya.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Achmadi, menyatakan, pihak akan mengkonfirmasi soal itu kepada eksekutif (Bagian Perekonomian). “Kami akan menanyakan rasionalitas pungutan dari penyelenggaran Bazar Takjil itu,” tandasnya.
Bila pihak Pemkab tidak tahu pasti soal pungutan, Menurut Hosnan, hal itu tidak mungkin. Sebab bila pihak ketiga mengelola pasilitas pemerintah sudah pasti ada aturan dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
“Klau Pemkab karna ketiadaan dana. Lalu, minta pihak ketiga mengelola bazaar itu. Itu boleh saja. Pungutan sebesar itu, rasionalitas apa. Di sana itu, rata-rata yang berjualan pedagang kecil,” tandas Hosnan Achmadi, dari FPAN. [din]

Tags: