Dewan Panggil Institusi Terkait Dugaan Malpraktik

Gatfan HabibiGresik, Bhirawa
Dugaan malpraktek yang menyebabkan Gatfan Habibi koma lebih dari 53 hari terus menjadi perhatian dewan. Pekan ini Pimpinan DPRD Gresik segara menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus). Yang berencana meminta keterangan terkait kronologis operasi dan meminta rekam medik operasi dari RSAI Nyai Ageng Pinatih, untuk mengetahui sumber masalah dalam operasi.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, sebelum memanggil terlebih dahulu pimpinan meminta laporan dari Komisi D terkait dengan hasil Sidak kemarin. Kemudian dirapatkan dalam Banmus untuk dijadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait. Dan meminta rekam medik karena sangat penting untuk mengatahui asal muasal masalah. Supaya bisa segera menyelesaikan persoalan ini dan pihak yang salah bisa mendapatkan tindakan tegas.
Dalam hearing yang rencananya bakal dilakukan Rabu lusa, Komisi D DPRD Gresik diminta untuk memanggil Dinkes, Manajemen RSAI, kedua dokter dan RSUD Ibnu Sina. Pihaknya memastikan anggota dewan berhak mengetahu kronologis kejadian, kalau dokter dan RSAI tetap bungkam, ada mekanisme lain yang bisa dilakukan.
Lanjut Qolib, setelah diketahui penyebabnya nanti pihaknya akan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan. Sebab saat ini belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena belum mengetahui akar masalahnya. ”Kalau yang salah RSAI maka Dinkes yang berhak menindak, kalau dokter yang salah IDI yang harus bertindak, dan jika obatnya yang salah maka BPPOM yang kami minta melakukan tindakan,” tegas dia.
Senada juga dikatakan anggota Komisi D DPRD Gresik, Syaichu Busyiri, pihaknya siap untuk mengawal pengusutan kasus ini. Untuk sementara, akan meminta untuk dilakukan uji lab terhadap obat yang diberikan. Karena sangat besar kemungkinan kejadian ini, bisa sama dengan obat palsu yang terjadi di RS Siloam. Selain meminta uji lab, juga mendesak RSUD Ibnu Sina untuk segera mengambil tindakan penyembuhan. Sehingga, kondisi Gatfan Habibi bisa diselamatkan. [kim]

Tags: