Dewan Panggil Semua Pihak Terkait Kapal Sri Tanjung

Kondisi Kapal Milik Pemkab Banyuwangi LCT Sri Tanjung yang nyaris tenggelam di tempat sandar di selatan Dermaga penyeberangan kapal LCT Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Kondisi Kapal Milik Pemkab Banyuwangi LCT Sri Tanjung yang nyaris tenggelam di tempat sandar di selatan Dermaga penyeberangan kapal LCT Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Banyuwangi, Bhirawa
Anggota DPRD Banyuwangi, Kamis siang melakukan kunjungan ke lokasi kapal milik pemkab Banyuwangi LCT Sri Tanjung yang nyaris tenggelam diduga akibat kelalaian petugas/operator kapal di sebelah  selatan dermaga penyeberangan kapal LCT Ketapang Banyuwangi.
Angota dewan lintas komisi yang berjumlah enam orang merasa prihatin melihat kondisi kapal yang hampir tiga perempat bagian terendam air.
Menurut salah satu anggota DPRD, Noval Badri,  pihaknya akan memanggil petugas yang menjaga kapal, operator serta semua pihak yang terkait dengan pengelolaan dua kapal milik pemkab Banyuwangi tersebut.
Ia menambahkan layak atau tidak kapal untuk beroperasi bukan ditentukan tua mudanya usia kapal, akan tetapi layak atau tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. “Kami mensinyalir ada pembiaran dan penelantaran sehingga kondisi kapal Sri Tanjung yang dibeli dengan uang rakyat sangat memperhatinkan bahkan nyaris tenggelam seperti ini,”jelas Noval.
Lebih lanjut pria yang juga ketua DPC Partai Gerindra itu menambahkan sesuai dengan aturan kapal wajib melakukan kontrol dan perbaikan secara berkala untuk mendapatkan sertifikat layak/tidak digunakan berlayar.
Untuk itu, lanjut Noval dewan dalam waktu secepatnya akan memanggil operator kapal untuk mendapatkan informasi yang benar lengkap dan utuh terkait pengelolaan dua kapal milik pemkab yang nyata-nyata telah memberikan kontribusi bagi pemkab Banyuwangi baik dalam pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dalam memberikan lapangan kerja bagi warga Banyuwangi.
Sementara Direktur Utama PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) Wahyudi menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengangkatan kapal dan memperbaiki beberapa bagian yang rusak akibat kemasukan air laut.
Menurut Wahyudi PT PBS kemungkinan kecil untuk melakukan docking karena biaya yang dikeluarkn dengan hasil yang akan diperoleh tidak seimbang.”Selain kondisi kapal yang memang kondisinya sudah parah, dalam beberapa bulan ke depan ada aturan kapal seperti Sri Tanjung dilarang beroperasi di penyeberangan pelabuhan Ketapang Banyuwangi,”ujar Wahyudi.
Sedangkan Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Banyuwangi, Nur Agus Suharto menyatakan saat ini pemkab masih melakukan penghitungan untuk menentukan pilihan beli kapal baru, sewa atau opsi lain agar tetap memiliki pemasukan dari pengoperasionalan kapal di penyeberangan Ketapang Banyuwangi.
“Dalam hitungan kami bisnis pengopersian kapal penyeberangan Ketapang-Gilimanuk masih cukup menjanjikan. Saat jni kami sedang melakukan studi kelayakan (Fisibilty Study) kepemilikan kapal milik pemkab Banyuwangi,”jelas Agus kepada sejumlah wartawan di Lounge Pemkab Banyuwangi. [mb12]

Tags: