DPRD Pelototi PAD Perizinan di LKPJ Bupati Mojokerto

Anggota Komisi A DPRD Kab Mojokerto melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim sebelum memberikan catatan LKPJ Bupati 2016. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa.
Komisi A DPRD Kab Mojokerto memberikan atensi khusus sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor perizinan dan penanaman modal sepanjang tahun 2016. Evaluasi ini disampaikan dewan saat penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati tahun 2016, rapat dipimpin Ketua DPRD Kab Mojokerto, Ismail Pribadi.
Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini menilai Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu (DPMTP) tidak memenuhi target. Bahkan dari data yang ada target PAD tahun 2016 hanya tercapai 41% ini disebabkan tidak didukungnya regulasi, terlalu tingginya target pendapatan, One Stop Service tentang perizinan belum bisa berjalan.
Anggota Komisi A DPRD Kab Mojokerto, Agus Siswahyudi mengatakan, untuk mendukung PAD dari perizinan khususnya galian C, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim. Hasil konsultasi Komisi A merekomendasi segera membentuk Peraturan Daerah dalam pelaksanaan perizinan satu pintu dan pelayanan online. Selain menyoroti soal Dinas perizinan juga menyoroti Dinas BKPP, Inspektorat, Satpol PP dan bagian Pemerintahan.
”Perlu terobosan untuk menambah pendapatan daerah salah satunya harus banyak melakukan konsultasi dengan pusat,” terangnya.
Berbeda dengan Komisi B mencermati dan melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati tentang Badan pendapatan Daerah (Bapenda), agar kedepannya ada regulasi untuk memenuhi target PAD. Selain itu, juga menyoroti Dinas pertanian, Dinas pangan dan perekonomian, dinas Koperasi dan UKM, BAPPEDA, RSUD Prof Dr Soekandar, dan RSUD RA Basuni.
Sementara Komisi C dalam penilaian LKPJ Bupati 2016 hanya terdapat beberapa tolak ukur yang tersedia yakni RPJMD dan indikator kinerja program dan kegiatan, sedangkan tolok ukur lainnya tidak tersedia, sehingga dapat dilakukannya penilaian secara optimal terhadap LKPJ Bupati tahun 2016. [kar]

Tags: