Dewan-Pemkot Mojokerto Kebut Bahas Raperda Tunjangan DPRD

foto ilustrasi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemkot Mojokerto bergerak cepat membahas Raperda kenaikan tunjangan Dewan. Karena Perda ini merupakan dasar hukum yang diperlukan untuk menyusun anggaran untuk menyesuaikan kenaikan tunjangan wakil rakyat sesuai amanat PP Nomor 18 tahun 2017.
”Sebelum membahas Raperda dewan dan Pemkot sepakat meminta petunjuk ke Kemendagri. Lantaran masih gamang terhadap ketentuan penerapan tunjangan dewan,” ujar Deny Novianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Mojokerto, Rabu (2/8).
Kemarin kalangan eksekutif maupun legislatif berangkat ke Jakarta. Mereka dijadwalkan ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan sejumlah ketentuan yang termaktub dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi dewan yang dijadikan acuan dalam Raperda dewan.
Sejumlah poin krusial yang dikonsultasikan yakni seperti soal tunjangan transportasi dewan. Ketentuan ini baru muncul di PP anyar yang diterbitkan Bulan Juni lalu. Sebelumnya, dewan tak pernah diberikan tunjangan transportasi melainkan pinjam pakai kendaraan dinas. Praktis, perubahan itu tengah menjadi titik perhatian dewan dan Pemkot.
Deny Novianto menambahkan, tunjangan transportasi wajib dikonsultasikan ke si pembuat PP. Lantaran, ketentuan itu praktis tidak berpihak terhadap dewan kota yang tengah dalam kondisi tidak biasa.
”Harapannya dari konsultasi itu bisa diketahui, tunjangan tranportasi itu bisa berlaku surut ketika diterapkan penarikan Mobdin atau tidak. Termasuk besaran tunjangan itu jadi poin konsultasi,” kata dia.
Konsultasi itu, sebut Deny, nantinya bisa memastikan kebijakan umum yang dituangkan dalam PP Nomor 18 tahun 2017 itu. Lebih-lebih, saat ini, kalangan dewan dikejar waktu untuk pembahasan perencanaan anggaran seperti KUA 2018 hingga KUA P-APBD 2017. ”Sementara terkait kenaikan gaji dewan termasuk juga tunjangan transportasi, nantinya ditentukan oleh perwali. Dimana, perwali itu mengacu pada perda. Dalam hal ini Pemkot juga berkepentingan untuk konsultasi ke Jakarta,” beber politisi Partai Demokrat ini.
Terpisah, Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto, Pudji Harjono mengatakan, diperlukan pentunjuk pasti atas sejumlah ketentuan baru dalam PP Nomor 18 tahun 2017 itu. Sebab, pelaksanaan atas Perda kenaikan gaji dewan itu nantinya berkaitan langsung dengan rencana penganggaran. Baik opsi diterapkan mulai P-APBD 2017 atau saat APBD 2018 mendatang. ”Yang jelas, kami sekarang konsultasi dulu ke Kemendagri dan juga sebagai pembahasan Raperdanya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendi menyatakan, pembahasan Raperda ini terbilang berkejaran dengan waktu yang ada. Lantaran, pemerintah pusat mengamanatkan pembuatan Perda tentang hak keuangan dewan ini tiga bulan sejak PP diterbitkan. ”Itu berarti, Akhir Agustus ini paling tidak, Perda ini harus rampung diundangkan,” kata dia.
Sediannya, apabila tunjangan transportasi diberikan kepada kalangan dewan, praktis berimbas terhadap mobil dinas yang sehari-hari dipakai dewan. Mobdin hasil pinjam pakai dari Pemkot itu praktis bakal ditarik dari tangan dewan untuk dikembalikan ke Pemkot sebagai konsekuensi atas tunjangan transportasi. [kar]