Dewan Pendidikan Surabaya Nilai PPDB Sesuai Permendikbud 51/2018

Surabaya, Bhirawa
Dewan Pendidikan Kota Surabaya menilai pola Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri untuk tahun pelajaran 2019/2020 sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis PPDB.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi, di Surabaya, Rabu (12/6), mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam PPDB Surabaya 2019, pertama adalah mitra warga yang mengacu pada Peratuan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
“Mitra warga ini akhirnya mendapat kepastian untuk menerima layanan pendidikan,” katanya. Kedua, lanjut dia, PPDB Kota Surabaya relatif mampu mengakomodasi berbagai kepentingan, seperti memberi ruang anak-anak berprestasi melalui jalur prestasi, zonasi kawasan, dan di sisi lain mengakomodir zonasi yang mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal.
Selain itu, lanjut dia, pola PPDB Surabaya tidak keluar dari Permendikbud 51/2018. “Ini bisa dipedomani dan dijalankan, tinggal memastikan semua sekolah betul-betul mendapat penguatan peningkatan mutu,” ujarnya.
Ketiga, kata Martadi, berkaitan dengan kartu keluarga (KK) luar kota. Sesuai filosofi Permendikbud 51/2018, siswa harus dekat dengan sekolah dan bisa berkumpul dengan keluarga. Untuk itu, calon siswa dari luar Kota Surabaya diharapkan sekolah di daerahnya masing-masing yang dekat dengan tempat tinggal.
“Mudah mudahan tiga kombinasi itu tidak keluar dari regulasi yang sudah ditetapkan Kemendikbud, tapi di sisi lain karakterisktik Kota Surabaya bisa terakomodasi dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya Chandra Oratmangun menambahkan, pada 2018 didapati masalah anak yang merupakan KK luar Kota Surabaya, jumlahnya mencapai 225 anak.
Mereka kebanyakan di Surabaya menumpang ke KK nenek, kakek, atau paman. Artinya jauh dari orang tua. Sementara, pada tahun 2019 didapati sebanyak 158 anak bermasalah dari luar Surabaya.
“Kita sepakat bahwa pendidikan yang pertama dan utama adalah keluarga, jadi pola PPDB ini diharapkan anak-anak bisa berkumpul dengan keluarga dan dekat dengan sekolah,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya M. Ikhsan sebelumnya mengatakan pihaknya resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri untuk tahun pelajaran 2019/2020.
Menurut dia, jalur yang pertama kali dibuka adalah perpindahan tugas orang tua (mutasi) mulai Senin (10/6) sampai Rabu (12/6), serta jalur mitra warga dan inklusi. Selanjutnya adalah jalur prestasi dibuka 12 Juni sampai 13 Juni, jalur zonasi kawasan dibuka 13-15 Juni, dan terakhir adalah jalur zonasi umum yang dibuka 18-20 Juni.
Ikhsan menjelaskan untuk jalur mitra warga, pihaknya sudah berkomitmen dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta. Siswa yang masuk mitra warga ini bisa bersekolah di SMP negeri dan swasta sesuai kedekatan tempat tinggal. Siswa tersebut dipastikan mendapat fasilitas pendidikan yang sama.
“Mulai dari seragam gratis, serta biaya pendidikan gratis sampai lulus sekolah,” ujarnya. [dre]

Tags: